Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugatannya Dianggap Memberatkan Rakyat, Partai Prima Tak Terima Disebut Agen Penunda Pemilu


 Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabarkan menerima gugatannya hingga membuat PN Jakpus memutuskan untuk menunda Pemilu.

Dengan keputusan tersebut, banyak pihak yang mengkritik PN Jakpus serta Prima sendiri. Prima bahkan dikatakan sebagai salah satu pihak yang sengaja membuat adanya penundaan Pemilu.

Menanggapi berbagai tudingan itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo, dalam pernyataan terbuka, menolak dipersepsikan sebagai agen dari upaya penundaan pemilu. 

Langkah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) partainya lakukan lantaran pihaknya meyakini adanya perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi administrasi.

Dia mengakui pula menyertakan poin KPU harus memulai dari awal proses tahapan pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari karena mendasarinya sejak peraturan KPU (PKPU).

Jabo menegaskan gugatan pokok terhadap KPU bukan penundaan tahapan pemilu namun mengembalikan hak politik Prima sebagai partai politik.

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta tiga majelis hakim yang mengadili perkara Prima diinvestigasi.

Ketua Umum YLBHI Arif Maulana menyebutkan sulit untuk menafikan tidak adanya faktor eksternal yang memicu PN Jakpus mengeluarkan putusan tanpa argumentasi menerima seluruh permohonan pemohon. 

Putusan PN Jakpus terkesan memberi legitimasi terhadap wacana penundaan pemilu. Celakanya lagi, mengambil alih wewenang Bawaslu dan PTUN dalam perkara sengketa pemilu.


Sumber Berita / Artikel Asli : Kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved