Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apa Alasan Anies Lanjutkan IKN? Demi Suara Atau dari Hati?




 Para pengamat politik sudah paham betul bahwa calon Presiden (Capres) usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, merupakan sosok yang amat berlawanan dengan rezim milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat ini.

Meskipun begitu, disebutkan kalau Anies Baswedan berjanji untuk melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang merupakan produk dari sosok yang berseberangan dengan dirinya. Tentunya tindakan Anies Baswedan ini mengundang pertanyaan dari para pengamat dan kalangan politikus lain.

Apa sebenarnya alasan Anies lanjutkan IKN? Apakah dirinya benar-benar ingin melanjutkan proyek tersebut atau hanya ingin memperoleh suara dari pemilih? Berikut ulasannya melansir Akurat.co dan beberapa sumber lain pada Selasa (7/3/2023). 

Alasan Anies Baswedan Lanjutkan IKN

Demi Peroleh Suara?

Disebutkan oleh sejumlah pakar bahwa Anies Baswedan melanjutkan proyek IKN karena ingin mendapatkan suara dari beberapa kalangan yang tidak terjangkau olehnya. Ini selaras dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang memang menyebut kalau kelanjutan IKN adalah sesuatu yang baik bagi perolehan suara Anies Baswedan.

Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran yang timbul jika Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan proyek IKN, yakni fakta kalau dirinya berpotensi kehilangan suara dari pihaknya. Ini dikarenakan figur Anies Baswedan yang sudah dikenal sebagai sosok yang berlawanan dengan Pemerintahan Jokowi.

Ini menimbulkan dilema bagi Koalisi Perubahan, yang bisa dibilang “maju kena mundur kena”, karena apapun pilihannya, pasti akan ada konsekuensi yang diterima. 

IKN Wajib Dilanjutkan

Namun, dari Anies Baswedan sendiri, dirinya menyebutkan kalau apapun hasilnya nanti, IKN akan tetap dilanjutkan terlepas siapapun presidennya nanti, termasuk dirinya sendiri. Ini disebabkan karena proyek IKN sudah menjadi Undang-Undang (UU).

Sebagai informasi, proyek IKN sudah tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang disahkan 15 Februari 2022 lalu. Artinya, hal ini sudah tidak bisa dinegosiasikan lagi dan memang sudah harus masuk ke ranah yang wajib dikerjakan.

Benar adanya kalau ada kemungkinan untuk membuat UU lain terkait pembatalan UU IKN. Namun, Anies Baswedan mengatakan untuk saat ini, dirinya masih akan melanjutkan proyek IKN mengikuti UU yang ada. Dirinya tidak ada niatan menghentikan proyek tersebut.

Menarik melihat langkah Anies Baswedan berikutnya. Apakah dirinya akan melanjutkan proyek IKN atau justru malah menunjukan kalau hanya mencari suara saja.


Sumber Berita / Artikel Asli : kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved