Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Baswedan Kena SMS Blast saat di Surabaya, Tifatul Sembiring: Muslim Gak Boleh ke Masjid?

 


Warga Jawa Timur akhir-akhir ini menjadi sasaran serangan SMS Blast atau pesan berantai melalui layanan pesan singkat Komisi Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur.

SMS Blast adalah metode pengiriman pesan singkat yang nama pengirimnya adalah suatu lembaga atau perusahaan. Pesan yang kemudian dilihat penerima biasanya bukan berupa nomor ponsel, melainkan nama perusahaan yang mengirimkan pesan tersebut.

Isi pesan singkat tersebut menyebutkan bahwa tindakan calon presiden (calon) Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur merupakan pelanggaran pemilu. 

Hal ini terkonfirmasi oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, pihaknya menuturkan tindakannya tersebut tidak tebang pilih atau hanya menyasar sosok tertentu saja.

"Bawaslu tidak tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang tertentu atau kelompok tertentu atau pada partai tertentu," ujar Lolly dikutip dari Republika.

Bawaslu sendiri melihat banyak pihak aktif memberikan informasi jelang Pilkada 2024. Hal itu harus diperhitungkan karena masa iklan hanya dimulai November 2023 hingga Februari 2024.

"Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," ujar Lolly. 

Penggunaan SMS blast tidak hanya ditujukan kepada Anies yang dihimbau untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai alat aksi politik. Sejauh ini, Bawaslu telah mengirimkan sedikitnya sembilan ribu SMS berisi imbauan.

"Sampai 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan sembilan ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak. Termasuk partai politik untuk mereka kooperatif dan menjaga kondusifitas," ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.

Diketahui, Beberapa waktu lalu sempat beredar pesan singkat tentang aktivitas politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbari Surabaya, Jawa Timur. Pesan singkat bersambung itu diterima sekelompok warga Jawa Timur.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," bunyi pesan singkat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Tifatul Sembiring selaku anggota DPR periode 2019-2024 menanyakan keputusan larangan Bawaslu terhadap Anies Baswedan tersebut.

Melalui akun Twitternya @tifsembiring dirinya mempertanyakan jika yang dilakukan Anies di masjid adalah haknya sebagai individu muslim.

"Bukankah Anies Baswedan belum terdaftar sebagai Capres. Kok, mengunjungi masjid saja tidak boleh. Harus nunggu masa kanpanye..

*MuslimGakBolehKeMasjid?" tutupnya. ***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved