Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbongkar Grup WA ‘Duren Tiga’ Dibikin Bripka RR, Nggak Sampai Sehari Bharada E Langsung Didepak, Kenapa?


 Ahli Digital Forensik Adi Setya turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).


Dalam kesaksiannya, Adi mengatakan bahwa ada grup WhatsApp (WA) bernama ‘Duren Tiga’ yang dibuat oleh akun atas nama Ricky Rizal Wibowo.


Ricky Rizal diketahui bahwa salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.


Adi memaparkan adanya grup WA ‘Duren Tiga’ tersebut dibuat empat hari usai pembunuhan Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara, Yosua ditembak pada 8 Juli 2022.


“Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo,” ujarnya.


Menurut Adi, kelima terdakwa pembunuhan Yosua ada dalam grup tersebut.


“Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan di dalam grup tersebut diantaranya ada kontak Whatsapp dengan nama Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, ada kontak Whatsapp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya,” tuturnya.


“Oh, berarti di dalam group itu ada terdakwa ini ya lima orang itu ada?” tanya jaksa.


“Iya,” jawab Adi.


Kemudian, Jaksa mempertanyakan apakah ada percakapan yang terjadi dalam grup tersebut. Lalu, Adi mengatakan bahwa percakapan di grup WA sudah dihapus.


“Ada nggak percakapan yang terjadi?” tanya jaksa.


“Percakapannya disini sudah tidak ada Pak,” kata Adi.


Lalu, Adi berkata bahwa Richard hanya sebentar saja menjadi anggota di grup itu.


“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, Whatsapp atas nama Richard (Bharada E) masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” kata Adi.


“Dia dimasukan pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11, jadi nggak sampai 1 hari,” tuturnya.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved