Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan Mulai 21 November 2022


Aturan terbaru perjalanan udara tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, terdapat syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan mulai 21 November 2022.


Dengan syarat terbaru tersebut, calon penumpang pesawat semua maskapai yang akan berpergian harus mematuhinya seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir.


SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 turut mempertimbangkan adanya aturan naik pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.


SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, menjadi addendumnya. Di dalamnya, memuat syarat terbaru naik pesawat semua maskapai penerbangan yang berlaku mulai 21 November 2022.


Diketahui SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.


Adapun syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia, berbeda tergantung usia penumpang.


Syaratnya bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:


1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:


- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)


- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua


2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:


- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua


- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19


3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:


- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19


- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR


- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat


4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.


Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat sebagai berikut:


Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia:


Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru


- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga


- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik


- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik


- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)


- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19


Penerbangan maskapai Garuda Indonesia.-Garuda Indonesia -


- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing

- Usia 6 - 17 Tahun tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group

- Lion Air untuk kode penerbangan JT

- Wings Air untuk kode penerbangan IW

- Batik Air kode penerbangan ID

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved