Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Brigadir J Dianiaya Sebelum Dieksekusi, Pihak Keluarga Sampaikan ini






Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menyimpulkan kesaksian keluarga Brigadir J di persidangan hari ini.


Yonathan Baskoro menyampaikan bahwa pihak keluarga Brigadir J menduga ada penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum dirinya ditembak oleh terdakwa.


Pengakuan tersebut sempat diungkapkan saksi Brigadir J pada sidang kasus Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi.


Pada persidangan tersebut, orang tua Brigadir J menilai bahwa anaknya merupakan

anak yang taat, patuh, dan selalu ceria.


Brigadir J juga dinilai selalu dengan sepenuh hati dalam menjalankan setiap pekerjaannya.


Bahkan dengan ketulusannya itu, Brigadir J menganggap atasannya yakni Ferdy Sambo seperti keluarga sendiri.


Dengan latar belakang tersebut, pihak keluarga menganggap perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sangat tidak manusiawi.


"Tega sekali melakukan pembunuhan keji seperti itu," ujar Yonathan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.


Selain itu dalam persidangan terdapat keterangan saksi yang menyampaikan surat kematian Brigadir J.


Saksi menyampaikan tertulis cedera dalam surat kematian Brigadir J dan hal itu diungkapkan di depan Majelis Hakim.


"Kami masih bertanya-tanya dan kami pun masih meyakini, sebetulnya almarhum (Brigadir J) ini sebelum dieksekusi dengan tembakan itu ada penganiayaan," ujar Yonathan menjelaskan kesaksian tersebut.


Yonathan menjelaskan bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan dan tinggal menunggu penelusuran secara hukum.


"Hakim akan menggali keterangan saksi-sakti dengan alat bukti, lalu dicocokkan dengan kesesuaian-kesesuaian yang ada," jelas Yonathan.


Bukti yang disiapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J sudah diserahkan sejak awal memberi laporan, meskipun dalam jalannya persidangan ada bukti tambahan.


"Ada bukti-bukti tambahan yang kami bawa seperti kemarin sandal, maupun bukti-bukti chat atau screenshot-screenshot," ujar Kuasa Hukum Brigadir J.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved