Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono


 Pemerintah dan Komisi XI DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.


"Kehadiran RUU PPSK yang mengatur Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi perlu di Jaga agar tidak tumpang tindih atau disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian. Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan Masyarakat"


"Sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingga Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).


Menurut Ferry, Kehadiran OJK dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi tidak pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai transaksi pelayanan  tetapi pada Lembaga keuangan Mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota sebagai transaksi bisnis koperasi.


Pengaturan Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut dilapangan, ujar Ferry.


Ferry menegaskan, perubahan pasal 44 UU 25/1992 dalam draft RUU PPSK yang di kembangkan jadi 24 pasal baru bertentangan, disharmonisasi  dengan draft RUU perkoperasian tentang usaha simpan pinjam koperasi.


Tujuan penjaminan Simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Sektor Keuangan Koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.

 

"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan. Maka Draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha Simpan Pinjam Koperasi harus di tolak",pungkas Ferry.


Sumber Berita / Artikel Asli : WE

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved