Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Negara, Korban Merasa Tidak Adil, Said Didu: Sering Seperti Ini




Majelis Hakim Rahman Rajaguguk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa Indra Kenz dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, (14/11/2022).


Pasalnya, Indra dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo baik harta bergerak maupun yang tidak.


Aset tersebut diminta untuk dikembalikan ke negara. Oleh karena, korban merasa tidak adil. Karena yang dirugikan dalam kasus itu adalah para korban, bukan negara.


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, hal serupa seringkali terjadi di Indonesia.


“Sudah sering seperti ini,” ucap pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini dalam unggahannya di sosial media, Selasa, (15/11/2022).


Menurutnya, sistem seperti harus dihentikan karena seolah-olah hanya mengatasnamakan negara.


“Uang hasil tipuan katanya disita ‘negara’ dan uangnya habis - tidak kembali kepada rakyat yg tertipu. Cara seperti ini harus dihentikan,” tandas Said Didu. (selfi/fajar)


Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved