Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warnet di Kendal Jadi Markas Judi Online, Pemilik Ubah Setingan Internet agar Pengunjung Ramai

 Polda Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa  Tengah Diringkus - TribunNews.com

Polda Jateng Gerebek Tiga Warnet di Kendal yang Disalahgunakan untuk Judi Online

Kendal – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online pada Minggu (3/11/2024). Dari penggerebekan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang merupakan pemilik warnet, yaitu W, R, dan S.

"Iya, betul, penggerebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di Kecamatan Kaliwungu, Kendal," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).

Menurut Artanto, awalnya ketiga pemilik tersebut membuka tempat usaha warnet, namun karena sepi peminat, mereka akhirnya mengubah pengaturan jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN). Hal ini dilakukan agar pengguna warnet dapat mengakses situs yang diblokir pemerintah, termasuk situs judi online.

Tujuan dari pemasangan VPN ini, menurut Artanto, adalah agar warnet mereka menarik lebih banyak pengunjung.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk akses judi online dan situs porno," jelasnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ya, dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya melakukan aktivitas judi online," tambah Artanto.

Saat penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, monitor, modem, dan router.

Direktur Reserse Siber (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah pemilik dan teknisi dari ketiga warnet tersebut. Mereka menggunakan modus dengan memasang VPN pada jaringan internet sehingga pengunjung dapat mengakses situs-situs judi online yang telah diblokir pemerintah.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," tegas Kombes Pol Himawan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved