Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember

 

Menaker Yassierli Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2025, Mengacu pada Formula Lama

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa upah minimum pada 2025 akan mengalami kenaikan. Penetapan upah minimum ini akan diumumkan sebelum Desember 2024, agar dapat diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Harus (keluar sebelum Desember) karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli saat mengunjungi Menara Kompas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024. Ia menjelaskan bahwa setelah peraturan menteri ditetapkan, pemerintah daerah, melalui gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi, akan menentukan upah minimum untuk masing-masing kota dan kabupaten.

Yassierli menyebut bahwa penetapan upah minimum 2025 akan tetap menggunakan formula penghitungan yang sudah berlaku, meskipun tidak memberikan penjelasan rinci mengenai rumus tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk menyusun formula baru.

"Karena kami tidak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kami akan mengacu pada formula yang sudah dipahami," ujar Yassierli.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa jika diperlukan, pemerintah bisa memperluas konstanta dalam formula tersebut tanpa harus merumuskan acuan baru yang memerlukan diskusi panjang.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur pengupahan, yang mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α). Nilai indeks ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Namun, perubahan besar terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan penetapan upah minimum. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa dengan dicabutnya pasal-pasal tertentu dalam UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 51 Tahun 2023 tidak dapat dijadikan acuan lagi untuk upah minimum 2025.

"Saat ini, mulai 2025, akan ada upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," kata Said Iqbal. Ia juga menambahkan bahwa besaran nilai indeks tertentu (α) harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 setara dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 2,0.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved