Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Seorang WNI Ditangkap di AS atas Tuduhan "Black Money Scam"

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha di Ruang Palapa Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Customs and Border Protection (CBP) Amerika Serikat di Bandara Internasional Dulles, Washington, AS, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa TTH ditangkap atas tuduhan black money scam karena membawa uang senilai 28.500 dollar AS.

"Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah USD 28.500 'black money scam'," ujar Judha dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 November 2024.

Judha menjelaskan bahwa Kedutaan Besar RI di Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP terkait penangkapan tersebut.

"CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut," tambahnya.

Saat ini, KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.

Untuk diketahui, kejahatan black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan sesuai dengan kode Virginia (VA Code 18.2-171).

"KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat," kata Judha.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved