Said Didu Serukan Agar Prabowo Perbaiki KPK: "Lembaga Ini Sudah Jadi Komisi Pelindung Koruptor"
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reformasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK saat ini telah kehilangan independensinya dan cenderung berubah menjadi lembaga yang melindungi koruptor, bukan lagi institusi pemberantasan korupsi.
Said Didu menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, yang berlangsung dalam waktu singkat, telah membawa perubahan signifikan terhadap lembaga tersebut.
“Jika KPK tidak segera diperbaiki oleh Presiden Prabowo, lembaga ini akan berubah menjadi ‘Komisi Pelindung Koruptor’ alih-alih Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya dilansir dari YouTube pribadinya.
“Jika Pak Prabowo benar-benar ingin memberantas korupsi, saya pikir KPK harus dikembalikan sebagai lembaga independen, bukan lagi di bawah pemerintah,” lanjutnya.
KPK kini ditempatkan di bawah kendali pemerintah dengan mayoritas pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari berbagai lembaga eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, dan kementerian.
Akibatnya, KPK dianggap kehilangan netralitasnya dan sulit bertindak tegas terhadap kasus korupsi yang melibatkan pengaruh eksternal.
“Sekarang, di dalam KPK seakan terjadi pengintaian antar pihak: ada yang melindungi koruptor dan ada yang ingin menghukum koruptor. Sayangnya, saat ini pihak yang melindungi koruptor tampaknya lebih dominan,” ujar Said Didu.
Lebih lanjut, KPK juga dihadapkan pada sejumlah tantangan internal, termasuk dugaan kebocoran dalam operasi tangkap tangan (OTT) serta intervensi dalam proses penyelidikan beberapa kasus besar.
Selain itu, sebagian pegawai KPK yang berintegritas dilaporkan diberhentikan dan digantikan oleh pegawai baru yang dianggap kurang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Said Didu menyoroti adanya perubahan fungsi KPK yang dinilai justru melindungi pelaku korupsi, dengan indikasi penggunaan lembaga tersebut untuk membersihkan nama para terduga korupsi.
Kondisi ini, menurutnya, menjauhkan KPK dari visi awalnya sebagai lembaga independen yang didirikan untuk memberantas korupsi.
Said Didu mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari intervensi pemerintah.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan posisi KPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Saya pikir ada beberapa cara yang bisa dilakukan Pak Prabowo, salah satunya adalah dengan mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan posisi KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menempatkan KPK sebagai lembaga independen di luar pemerintahan,” jelasnya.
“Setelah revisi undang-undang ini, KPK kini berada di bawah eksekutif, di bawah presiden. Ini yang membuatnya mudah dikendalikan,” lugas Said Didu.(*)