Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Negara Alami Kerugian Sebesar Rp 925,2 Miliar Akibat Pencurian Pasir Laut**

 KRI Tangkap Kapal Singapura Curian Pasir, Rugi Ratusan Miliar! | Bisik.id

Kerugian Ekonomi Indonesia Akibat Pencurian Pasir Laut Mencapai Rp 925,2 Miliar

Center of Economic and Law Studies (Celios) memaparkan hasil studinya tentang kerugian ekonomi akibat pencurian pasir laut yang terjadi di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu lalu, 9 Oktober 2024.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa Indonesia mengalami kerugian pada produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 925,2 miliar akibat pencurian tersebut.

"Tapi justru ini sebenarnya banyak merugikan secara ekonomi. Jadi sampai Rp 925,2 miliar output ekonomi yang hilang karena pencurian pasir dari Singapura," ujar Bhima dalam konferensi pers mengenai kebijakan ekstraksi dan ekspor pasir laut Indonesia di Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Jakarta, pada Jumat, 1 November 2024.

Sementara itu, Bhima menjelaskan bahwa pembukaan keran ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah justru menguntungkan Singapura. Ia berujar bahwa meskipun kebijakan itu diatur secara legal, proses ilegal dalam hal penambangan pasir laut turut memberikan keuntungan bagi negara tersebut.

"Jadi ketika ada klausul ekspor pasir ini sudah langsung jelas, salah satu negara yang akan diuntungkan adalah Singapura," ucapnya.

Bhima menegaskan bahwa sejak adanya kasus pencurian pasir laut, seharusnya pemerintah bisa mempertimbangkan regulasi tambang pasir laut. Menurutnya, penetapan regulasi secara legal untuk kebijakan tersebut juga memiliki kerugian yang sama bagi negara.

"Terutama di perbatasan Singapura, dan ini terlihat jelas bahwa ini (ekspor pasir laut) sangat merugikan. Jadi klaim-klaim yang ilegal ini rugi juga. Jadi dua-duanya ini sebenarnya harus diselesaikan," tutur Bhima.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan regulasi tentang ekspor pasir laut bukan untuk menambah keuntungan bagi negara. Meskipun pemerintah mengklaim hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan devisa ekspor, Bhima menegaskan bahwa legalisasi tidak akan serta merta meningkatkan penerimaan negara.

"Apalagi kalau dilegalkan, itu bukan kemudian penerimaan negaranya jadi lebih besar, enggak, dan ini sebenarnya bukan cara-cara Indonesia menaikkan devisa ekspor," ucapnya.

Menurutnya, jika peraturan yang kini disebut dengan pembersihan sedimentasi di laut tetap ada, maka ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan angka pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen sulit terwujud. Bhima mengingatkan bahwa jika masih terjadi ekspor pasir ilegal, sementara nantinya akan dilegalkan untuk ekspor pasir tersebut, maka upaya tersebut tidak akan berhasil.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved