Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu jadwal pembahasan RUU tersebut di parlemen.
“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril akan mengoordinasikan pembahasan dengan Menteri Hukum terkait sejumlah isu dalam RUU Perampasan Aset. Koordinasi ini juga akan melibatkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang akan diubah atau diganti, terutama dalam upaya penegakan hukum.
“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” tambah Yusril.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril bersama pimpinan KPK juga membahas keluhan dari warga negara asing yang disampaikan melalui kedutaan besar mereka. Keluhan tersebut terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dianggap berbelit-belit.
Menurut Yusril, proses pemberian izin bagi pekerja asing di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja terlebih dahulu. Setelah memperoleh RPTKA, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengeluarkan notifikasi untuk diproses oleh pihak Imigrasi agar pekerja asing mendapatkan visa kerja. Baru setelah itu, pekerja asing dapat masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.
“Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan peningkatan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat, dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” tutur Yusril.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan bahwa kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Yusril sebagai Menko Kumham Imipas.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Nawawi Pomolango, didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Sementara itu, Menko Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Plt Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi Bidang HAM Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.(*)