KPK Investigasi Asal Usul Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar.
Hal ini menyusul viralnya Qohar yang memakai jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak dicantumkan dalam LHKPN.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (2/11/2024).
Pahala memastikan akan menelisik harta kekayaan milik Qohar secara mendalam.
Apabila ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, ia membuka peluang untuk memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk klarifikasi.
“Iya, pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti akan ditindaklanjuti KPK,” ucapnya.
Inilah.com telah mencoba mengonfirmasi Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diterima.
Sebagai informasi, penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, yang mencakup sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut akan dilayangkan oleh atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas setelah KPK mengirimkan rekomendasi.
Sebelumnya, kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menjadi tersangka korupsi telah menyita perhatian publik.
Bukan hanya seputar kasus tersebut, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini juga tidak lepas dari sorotan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar yang mengungkap kasus Tom Lembong kedapatan memiliki jam tangan seharga Rp1,1 miliar.
Menariknya, hartanya yang dilaporkan ke LHKPN hanya berjumlah Rp5 miliar.
Dalam unggahan di jejaring X (Twitter) yang dilihat Inilah.com, Sabtu (2/11/2024), Abdul Qohar tampak mengenakan pakaian Kejaksaan berwarna merah dengan jam tangan nyentrik tersebut.
“Kayaknya simpel gitu jamnya, keren. Ada yang tahu merek dan harganya bray? Ingin beli!,” tulis akun @BosPurwa.
Abdul Qohar memiliki jam tangan seharga miliaran.
Postingan itu memancing reaksi netizen untuk memeriksa harta kekayaan yang dimiliki Abdul Qohar.
Akun @tokugawakenshin mengunggah foto jam tangan yang diduga sama dengan yang digunakan Qohar di foto itu.
“Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI, enggak mau cek tuh Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN)nya Abdul Qohar, ada enggak jam tangan merek ini,” tulis akun @tokugawakenshin.
Kemudian muncul foto jam tangan yang berasal dari website The Watch Agency. Di sana tertera keterangan jam bermerk Audemars Piguet, Royal Oak Offshore Rubens Barrichello, dengan keterangan warna merah kulit.
“Terpantau harganya kurang lebih 69 ribu euro (Rp1.182.310.000, kurs Rp17.110) sebelum masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Dalam postingan selanjutnya, ia mengunggah tangkapan layar foto yang berisikan data LHKPN Abdul Qohar pada tahun 2023.
Begitu ditelusuri, ternyata pada laporan itu pun tidak ada keterangan mengenai nominal jam tangan tersebut.
“Kalau gue cek data LHKPN-nya nih, min @KPK_RI, pejabat di @KejaksaanRI ini nggak ada laporin jam tangan yang dipakainya itu. Coba tolong periksa dong masa mau bersih-bersih kantornya tidak bersih kan lucu. Kalau ikut aturan Bea Cukai, maka harga jam tangan yang dipakai Abdul Qohar bisa mencapai Rp 2 Miliar loh,” tulis akun @tokugawakenshin.
Warganet pun curiga dengan banyaknya kekayaan yang dimiliki Abdul Qohar meski baru menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung pada Agustus lalu.
Sebelum mengemban jabatan saat ini, Qohar pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten di Malang, Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan ke KPK, ia memiliki harta sebesar Rp5 miliar dengan jumlah tanah 10 dan kendaraan 2.(*)