Ketua Komisi III DPR: Kasus Tom Lembong Berpotensi Kriminalisasi, Meminta Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Kasus dugaan korupsi Tom Lembong dinilai sejumlah kalangan sebagai upaya kriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Politisi Gerindra itu meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan yang jelas dan detail kepada publik mengenai kasus tersebut.
Tujuannya adalah agar tudingan yang berpotensi merembes kepada Presiden Prabowo Subianto dapat dihindari.
"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa tanpa adanya penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong dapat menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
“Secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah," ucapnya.
Sejauh ini, ia menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik.
Karenanya, ia menyatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula dari kesimpulan rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.(*)