Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Giliran Ketua DPRD Kalsel Supian Dipanggil KPK

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memanggil pimpinan DPRD Provinsi Kalsel sebagai saksi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pada hari ini, Selasa, 19 November 2024, tim penyidik memanggil satu orang untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Saksi yang dipanggil adalah Supian HK, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalsel. Pemanggilan ini terkait dengan pengusutan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, pada Senin, 18 November 2024, KPK juga memanggil mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, untuk diperiksa. Namun, Sahbirin Noor tidak hadir tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Permohonan ini melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Akibatnya, hakim memutuskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Provinsi Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin Noor terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, dan Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, terdapat juga beberapa tersangka lainnya, seperti Ahmad Solhan dan beberapa pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved