KPK Putuskan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa kontroversi mengenai jet pribadi yang digunakan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk perjalanan ke Amerika Serikat tidak termasuk kategori gratifikasi.
Keputusan tersebut diambil karena Kaesang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara. KPK menegaskan bahwa Kaesang sudah hidup terpisah dari ayahnya, Joko Widodo, yang pada saat itu menjabat sebagai presiden.
"Karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, laporan tersebut tidak dapat diputuskan termasuk gratifikasi atau tidak," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 1 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kasus serupa juga pernah ditangani KPK. Dia menyebutkan bahwa terdapat tiga laporan sebelumnya yang juga ditetapkan tidak sebagai gratifikasi karena pelakunya bukan penyelenggara negara.
"KPK pernah menangani kasus serupa di mana dokter swasta menerima pembayaran dari pasien, dan karena dia bukan penyelenggara negara, laporan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi," jelas Ghufron.
Dia menekankan kembali bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak termasuk gratifikasi. "Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan, karena bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tua, kami memutuskan ini bukan gratifikasi," tegasnya.
Keputusan KPK ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat dan mencerminkan dinamika hukum serta politik yang tengah berlangsung di Indonesia.(*)