Pengacara Tom Lembong: Kliennya Dicecar 10 Jam Soal Surat Izin Impor Gula oleh Kejaksaan Agung
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait surat izin impor gula.
"Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN," jelas Ari di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara, pada Sabtu (2/11/2024).
Ari menyatakan bahwa surat yang menjadi inti permasalahan dalam kasus impor gula ini merupakan lanjutan dari proses yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya.
"Surat-surat yang masuk ke beliau itu kan lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan dari menteri sebelumnya," jelasnya.
Setelah menerima limpahan surat-surat dari menteri sebelumnya, Tom Lembong mengonsolidasikan informasi tersebut dengan staf-staf yang mengetahui perkembangan surat-surat tersebut sejak awal.
"Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar," tegas Ari.
Terkait durasi pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, Ari mengatakan bahwa sesi tersebut belum menyentuh bagian di mana Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula mentah kepada PT AP.
"Tadi masih berkutat dengan surat-surat awal itu dan memang suratnya banyak yang beliau lupa, lalu dipelajari lagi, diingat-ingat lagi, baru dijawab sama beliau," tambahnya.
Tom Lembong, selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Keterlibatannya dalam kasus ini mencakup pemberian izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula.
Pada Jumat (1/11), Tom Lembong menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, dimulai dari pukul 09.58 WIB hingga 20.27 WIB. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).(*)