Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah sejak lama dibahas DPR RI periode 2019-2024. Sayang, hingga periode itu berakhir, RUU tersebut tidak kunjung disahkan.
Karena itu, harapan muncul yang ditujukan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut menjadi Undang-Undang. Ini agar aset-aset para koruptor yang menggerogoti keuangan negara bisa disita untuk negara.
Desakan itu salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga itu mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera disahkan. Bahkan diharapkan masuk dalam program 100 hari kerja DPR RI periode 2024-2029, serta pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami berharap agar RUU Perampasan Aset ini masuk dalam program 100 hari kerja Presiden dan Wapres terpilih, dan DPR 2024-2029," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Tren Vonis 2023 di Jakarta, Senin (14/10).
Kurnia menyebut, draf RUU Perampasan Aset juga telah dibahas DPR periode 2019-2024, tetapi memang belum juga disahkan. Ia menekankan, RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
"Modalitas untuk RUU itu sudah amat sangat banyak, dokumennya sudah ada di DPR. Maka dari itu kami berharap bola di DPR itu segera digulirkan, karena ini amat sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian akibat perkara korupsi," tegas Kurnia.
Kurnia menyebut, tidak kembalinya keuangan negara dari perkara korupsi tercermin pada pemulihan kerugian keuangan negara pada 2023. Sebab, kerugian keuangan negara pada 2023 sebesar Rp56 triliun, tetapi yang kembali ke negara hanya Rp7,3 triliun melalui uang pengganti.
"Gap yang sangat besar itu mengharuskan pemerintah dan DPR segera meramu solusinya, salah satu yang kami tawarkan adalah pengundangan RUU Perampasan Aset," ucap Kurnia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI periode 2024-2029. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga juga akan menjadi prolegnas DPR 2024-2029.
"Jadi kita sudah bahas bahwa dua Undang-Undang, yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," pungkas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).