Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Pentingnya Keterbukaan Status Tersangka Denny Indrayana dalam Kasus Korupsi Payment Gateway untuk Segera Dilaksanakan**

 Sosoknya kini Kontroversial, Mengenal Sosok Denny Indrayana yang  Sebenarnya? Ini Rekam Jejak, Ternyata Dulunya...

Status Tersangka Eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi

Keterbukaan status tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam kasus korupsi Payment Gateway perlu segera ditindaklanjuti, mengingat kasus ini telah mangkrak hampir sepuluh tahun. Hal ini diungkapkan oleh Irwan Yunas, praktisi hukum dan mantan hakim di Pengadilan Negeri, yang menyoroti bahwa status tersangka Denny Indrayana, yang ditetapkan sejak tahun 2015, akan genap berusia sepuluh tahun pada Februari 2025.

“Penyelesaian kasus ini harus menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dengan memberikan instruksi kepada bawahannya. Alternatif lainnya, Presiden Prabowo juga dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk mengambil langkah yang diperlukan,” tegas Irwan Yunas dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Irwan Yunas mendorong masyarakat untuk melaporkan situasi ini kepada Kejaksaan sebagai penuntut umum, agar status tersangka Denny Indrayana segera dieksekusi. Selain itu, laporan masyarakat juga dapat diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas.

“Laporan masyarakat dapat disampaikan baik kepada presiden maupun langsung ke kejaksaan. Laporan tersebut juga bisa diarahkan kepada KPK sebagai lembaga pengawas,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan keterlambatan eksekusi terhadap Denny Indrayana, mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini telah berlarut-larut selama hampir sepuluh tahun. Irwan Yunas menduga bahwa kasus ini menggantung dan mungkin ada masalah dalam rekomendasi dari jaksa peneliti terkait kelengkapan bukti.

“Jika semua bukti telah terpenuhi tetapi kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan, hal ini tentu menjadi pertanyaan mengenai profesionalisme jaksa peneliti dan kemungkinan adanya faktor lain yang melanggar aturan hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM kembali mencuat setelah Denny Indrayana membahas status tersangkanya yang akan memasuki dekade kedua di situs pribadinya. Pada Maret 2023, pelapor dugaan korupsi, Andi Syamsul Bahri, mengeluhkan lambatnya perkembangan kasus ini, yang hingga saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan.

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada tahun 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway, yang ditangani pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap menginstruksikan pengalihan rujukan kepada dua vendor proyek payment gateway dan diduga memfasilitasi kedua vendor tersebut dalam mengoperasikan sistem. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Anton Charliyan, salah satu rekening dibuka atas nama kedua vendor tersebut, di mana dana disetorkan terlebih dahulu ke rekening tersebut sebelum disalurkan kepada Bendahara Negara. Hal ini dinilai menyalahi aturan, di mana seharusnya dana disetorkan langsung ke Bendahara Negara. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp32.093.692.000 (sekitar Rp32,09 miliar), ditambah dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Anton menambahkan bahwa Denny Indrayana diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Meskipun program tersebut tidak sepenuhnya disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Denny tetap bersikeras agar program tersebut dapat berjalan.

Kejaksaan Agung juga telah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Kasus yang telah terhenti sejak tahun 2015 ini masih terkatung-katung di tim penyidik Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai penghentian kasus tersebut.

Namun, Andi Syamsul Bahri, selaku pelapor, membantah pernyataan tersebut. Ia mengklaim bahwa berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan merasa heran mengapa perkara ini tidak masuk ke tahap persidangan. “Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung,” tegas Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2024.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved