Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto, memberikan analisis mendalam tentang kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang menambah dan mengubah nomenklatur kementerian.
"Kebijakan politik Prabowo dengan menambah atau mengubah ubah nama atau nomenklatur kementerian itu sama saja harus siap membuang waktu penataan hingga bisa sampai satu tahun," ujar Prof. Henri dalam keterangannya di aplikasi X @henrysubiakto (21/10/2024).
Menurutnya, perubahan ini tidak hanya akan memakan waktu, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah administratif yang rumit.
Terutama, kata Prof. Henri, untuk kementerian yang harus membuat struktur baru, atau menyesuaikan dengan struktur kelembagaan baru karena kementerian berubah nama, struktur, atau tupoksi baru.
"Setelah Menteri dilantik, mereka harus membuat regulasi tata kelola yang baru terkait struktur yang sebelumnya tidak ada atau berubah," ucapnya.
Bukan hanya itu, Kementerian juga harus membuat program kerja baru sesuai struktur yang baru. Disusul pembuatan anggaran sesuai struktur dan program baru tersebut.
"Berbarengan dengan itu pemerintah harus melakukan Pemilihan staf eselon atau SDM sesuai aturan. Dari eselon 1 eselon 2 hingga eselon 3, bahkan sampai 4 sesuai tatanan aturan kementerian sekarang," sebutnya.
Dibeberkan Prof. Henri, karena terdapat perubahan nama dan lembaga, maka logo, kop surat, website dan berbagai simbol lembaga juga harus diubah sesuai struktur baru.
"Ini ribet karena harus kordinasi dengan kementerian PAN, Kementerian Keuangan dan Bapenas hingga Setneg," Prof. Henri menuturkan.
"Akan lebih ribet lagi jika tiap kementerian pendukung itu juga mengalami perubahan. Kemudian untuk pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten kota juga harus menyesuaikan struktur kementerian yang berubah baru itu," sambung dia.
Perubahan itu disebut agar Pemerintah Daerah (Pemda) juga mempunyai Dinas yang terkait urusan Pemerintahan dan pelayanan yang berubah itu.
"Ini juga rumit dan butuh dasar regulasi untuk aturan terkait tupoksi dan penganggaran maupun persoalan SDM," tukasnya.
Prof. Henri menuturkan bahwa setiap Kementerian baru atau yang berubah harus berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri, untuk menyiapkan struktur yang sesuai hingga di daerah.
"Jadi mengubah struktur kementerian dan kabinet menjadi gemuk itu bukan sekadar menunjuk orang yang akan jadi menteri, dan wakil menteri, tapi memiliki konsekuensi panjang terkait struktur, penganggaran dan SDM hingga di daerah di seluruh Indonesia," cetusnya.
"Belum lagi terkait kordinasi dengan partner mereka di DPR atau legislatif. Nah untuk itu tentu semakin banyak kementerian yang berubah, semakin butuh waktu dan biaya untuk menyelesaikan persoalan struktur kelembagaan ini," lanjutnya.
Pada saat perubahan masih berproses, kata Prof. Henri, maka sebagian besar ASN di Kementerian yang berubah tidak bisa langsung kerja.
Di sisi lain, pemerintahan Prabowo dituntut dan diharapkan untuk segera melakukan perbaikan dan melakukan pelayanan.
"Bahkan Pemerintah dievaluasi dan ditunggu kinerjanya dalam 100 hari, dalam setahun dll. Kebijakan Pemerintah baru mengubah struktur yang begitu banyak tersebut menunjukkan kurang memperhitungkan pengalaman yang tak mudah ini," terangnya.
Prof Henri mengingatkan, pejabat atau ASN mesti bekerja sesuai aturan, jika mereka melanggar dan merugikan uang negara maka itu masuk katagori korupsi.
"Repotnya aturan tupoksi masih yang lama, struktur masih lama, disitulah birokrasi butuh waktu menyiapkan dan menata agar aman tidak melanggar aturan sekaligus tidak masuk perangkap korupsi," imbuhnya.
Blak-blakan, Prof. Henri menyebutnya sebagai sesuatu yang rumit. Bagi kementerian atau lembaga yang tidak berubah nomenklatur, bisa disebut beruntung.
"Makanya mengubah ubah struktur dan nama kementerian itu punya konsekuensi panjang. Pasti butuh waktu hingga bisa melakukan pelayanan dan kerja untuk publik," tandasnya.
Profesor yang juga seorang pengamat politik ini turut menyayangkan langkah Prabowo yang lebih mendahulukan kepentingan pendukung politik dibanding mendahulukan pelayanan segera pada rakyat dan negara yang harus secepatnya dilakukan.
"Mengubah ubah kementerian juga akan jadi preseden buruk dan inefisiensi waktu maupun anggaran. Presiden baru di 5 tahun mendatang belum tentu cocok dengan struktur yang diubah sekarang," jelasnya.
Prof Henri bilang, langkah Prabowo bisa memunculkan inkonsistensi bagi pemerintahan selanjutnya jika tidak segera melakukan evaluasi.
"Maka ini juga bisa memunculkan inkonsistensi pemerintahan-pemerintahan di masa depan. Itulah harga pak Prabowo ingin mengakomodasi atau merangkul banyaknya kekuatan politik di negeri ini," kuncinya seperti dikutip dari fajar
Total ada 48 menteri dan 5 kepala badan serta 56 orang yang mengisi posisi wakil menteri.
Nama Menteri Kabinet Merah Putih
Berikut daftar Kabinet Merah Putih:
1. Budi Gunawan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan
2. Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian
4. Pratikno, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat
7. Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan
8. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara
9. Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
10. Sugiono, Menteri Luar Negeri
11. Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan
12. Nasaruddin Umar, Menteri Agama
13. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
14. Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia
15. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Sri Mulyani, Menteri Keuangan
17. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan
20. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan
21. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial
22. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
23. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian
25. Budi Santoso, Menteri Perdagangan
26. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
27. Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum
28. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal
30. M Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi
31. Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
32. Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
33. Amran Sulaiman, Menteri Pertanian
34. Raja Juli Antonio, Menteri Kehutanan
35. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan
36. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
37. Rahmad Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
38. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara
40. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
41. Hanif Faizol Nurofik, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengedalian LH
42. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
43. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi
44. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro dan Kecil Menengah
45. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata
46. Tteuku Rifki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf
47. Arifatul Khoiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga
Daftar Kepala Badan:
49. ST Burhanuddin, Jaksa Agung
50. M. Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara
51. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan
52. Hasan Nasbi, Kepala Presidential Communication Office (PCO)
53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet
Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Berikut daftar nama dan jabatannya:
1. Leodwik F Paulus, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
3. Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
4. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara
5. Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri
6. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri
7. Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri
8. Armanata K. Natsir, Wakil Menteri Luar Negeri
9. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri
10. Dony Ermawan, Wakil Menteri Pertahanan
11. Haji Muhammad Syafii M Hum, Wakil Menteri Agama
12. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum
13. Mugiyanto, Wakil Menteri HAM
14. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
15. Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan
16. Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
17. Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan
18. Dr. Fajar Rizal Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan
19. Prof. Latif Uhayat, Wakil Menteri Pendidikan
20. Prof. Dr. Fauzan MPd, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
21. Prof. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Science dan Teknologi
22. Giring Ganesha, Wakil Kebudayaan
23. Prof. Dr. Dante Saksono, Wakil Menteri Kesehatan
24. Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial
25. Imanuel Ebenhaezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan
26. Kristina Ariani, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
27. Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia
28. Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian
29. Dyah Roro Esti Widyaputri, Wakil Menteri Perdagangan
30. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM
31. Diana Kusuma Astuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum
32. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
33. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa
34. Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi
35. Komjen Pol (Purn) Suntana, Wakil Menteri Perhubungan
36. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi Digital
37. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi Digital
38. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian
39. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan
40. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan Perikanan
41. Oshi Dermawan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
42. Febrian Alfianto Rudiat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas
43. Komjen (Purn) Purwadi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
44. Kartiko Wirjo Atmojo, Wakil Menteri BUMN
45. Aminudin Maruf, Wakil Menteri BUMN
46. Doni Oskarya, Wakil Menteri BUMN
47. Isyana Bagus Oka, Wakil Menteri Kependudukan/Wakil Kepala BKKBN
48. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
49. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM
50. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi
51. Helfi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM
52. Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata
53. Irine Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Bekraf
54. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA)
55. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga
56. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata