Pemerintah sebetulnya menyadari bahwa kerugian yang diperoleh negara sangat besar dibandingkan keuntungan yang dikantongi dalam penambangan pasir laut.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Nailul Huda menanggapi polemik pelegalan penambangan pasir laut.
"Tapi kalau kita hitung biaya (kerugiannya) itu lebih besar daripada apa yang didapatkan oleh pemerintah," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).
Menurutnya, penambangan pasir laut merugikan ekonomi dari segi Produk Domestik Bruto (PDB). Pasalnya nelayan di wilayah penambangan pasir itu tidak bisa lagi melakukan aktivitasnya.
"Karena penambangan pasir berpotensi merusak terumbu karang," kata Nailul.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya mengetahui dampak negatif tersebut namun seolah tak mampu melakukan apa-apa.
"Pemerintah sadar bahwa nelayan nggak bisa melaut lagi. Ini kerugian masyarakat pesisir," tutup Nailul.
Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.
Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.