Komnas HAM telah merampungkan pemantauan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dan menghasilkan tiga kesimpulan terjadinya pelanggaran oleh kepolisian.
Hal itu diungkap dari hasil pemantauan yang dirilis pada Senin (14/10) lalu oleh Komnas HAM.
"Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," demikian dikutip dari siaran pers Komnas HAM.
Tiga pelanggaran yang disimpulkan Komnas HAM itu adalah pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum
Komnas HAM menemukan bahwa para terpidana sebelumnya tidak didampingi advokat yang ditunjuk mereka pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada 2016 silam.
Fakta itu, kata Komnas HAM, selain didapati dari para terdakwa dan kuasa hukumnya saat ini, juga terkonfirmasi dari putusan sidang etik Propam.
"Berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016," ujar Komnas HAM.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," imbuhnya.
Pelanggaran Hak atas Bebas dari Penyiksaan
Dari penelusuran Komnas HAM, para terpidana mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
"Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017," kata Komnas HAM.
Keterangan itu pun diperkuat foto-foto kondisi para terpidana yang beredar di media sosial pada awal September 2016.
Foto-foto yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi itu pun orisinalitasnya sudah dikonfirmasi ahli digital forensik.
Pelanggaran Penangkapan Sewenang-wenang
Komnas HAM menyimpulkan ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, mereka yang dituduh terkait kematian Vina dan Eky itu tidak mendapatkan surat penangkapan. Selain itu juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap.
Padahal, faktanya, Komnas HAM menyebut para terdakwa itu bukan dalam konteks tertangkap tangan.
Rekomendasi untuk Kapolri
Atas dasar tiga kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Kepada Kapolri, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Komnas juga merekomendasikan agar Kapolri mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.
Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, serta jaminan akses untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Turut direkomendasikan pula kepada Kapolri untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga Vina dan Eki dalam upaya hukum.
Komnas HAM merekomendasikan Kompolnas untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses upaya hukum terkait kasus ini, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.
Sementara kepada LPSK, Komnas HAM merekomendasikan agar lembaga itu enjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan penyembuhan trauma kepada keluarga korban maupun saksi, serta memberikan perlindungan keamanan.
Adapun kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Komnas HAM merekomendasikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Polri, Polda Jabar, hingga Kompolnas terkait kesimpulan Komnas HAM itu.
Adapun LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9).