Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman, menilai jika pemecatan terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik tidak masuk diakal. Terlebih hanya karena mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Masalah pemecatan kepada saudara Rudy Soik. Hanya karena ada kesalahan penanganan dalam kasus BBM yang diduga melibatkan pengusaha hitam setempat dan di tenggarai bekerjasama dengan pejabat di lingkungan Polda," kata Benny
"Yang kemudian dia di hadapan kan dengan sidang kode etik, saya sampai saat ini tidak masuk di akal. Belum masuk diakal saya pak Kapolda," sambungnya.
Ia pun mempertanyakan sebenarnya ada di balik pemecatan Rudy Soik tersebut.
"Saking tidak masuk akalnya saya menduga duga ada apa sebetulnya ini? Ada apa sebetulnya ini? Kalau pun ada kesalahan yang dilakukan saudara Rudy Soik di situ apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?," katanya.
Benny pun kemudian menelusuri sendiri apa yang terjadi sampai akhirnya Rudy diberhentikan secara tidak hormat dari intitusi Polri.
Ia pun menduga ada motif balas dendam di balik pemecatan Rudy.
"Oleh sebab itu pak kapolda saya melacak-lacak ini, ini kayaknya ada sesuatu di balik ini. Ada masalah di balik ini. Masalah itu saya temukan apa yg saya temukan adalah orang yg dulu memasukan Rudy Soik ke bui kasus TPPO ini ada di Polda NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam," katanya.
Ia pun menyayangkan kepada Kapolda NTT Irjen Daniel yang baru ditugaskan di NTT. Pasalnya ia menyebut Irjen Daniel telah dikerjai oleh anak buahnya sendiri.
"Saya duga pak Kapolda ini dikerja-in oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik. Mengapa? Ndak masuk akal ini pak Kapolda, pemaparan kasus BBM ini," ujarnya.
"Ya sampe dia dipecat gitu ya yang bener ajalah, masak enggak ada lagi yang lebih lebih bijak lagi," pungkasnya.
Diketahui, Ipda Rudy divonis melakukan perbuatan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dia divonis telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Serta sikap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.***