Jakarta, 30 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan secara rinci kronologi kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas "Tom" Lembong. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan ini disebut menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah dan menimbulkan kerugian signifikan bagi ekonomi negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa kronologi kasus bermula saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam jabatannya, ia berperan dalam mengeluarkan izin impor gula yang bertujuan memenuhi kebutuhan nasional. Namun, penyelidikan Kejagung menemukan bahwa beberapa izin yang dikeluarkan diduga melanggar ketentuan yang berlaku, memberikan akses impor berlebih kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang dinilai tidak memenuhi syarat. Kebijakan ini berdampak langsung pada kerugian produsen dalam negeri, yang mengalami penurunan daya saing akibat masuknya gula impor yang tidak terkendali.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Dalam keterangannya, Kejagung menjelaskan bahwa tindakan Lembong melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar:
- Pasal 2 ayat (1): Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyalahgunaan kewenangan. Kejagung menilai bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan Lembong merugikan perekonomian nasional dan menyebabkan ketidakseimbangan pasar gula dalam negeri.
- Pasal 3: Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana karena tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak seharusnya mendapatkan akses impor, sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu secara tidak sah.
- Pasal 5 ayat (2): Pasal ini terkait dengan pemberian fasilitas atau kemudahan yang tidak seharusnya kepada pihak tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Lembong diduga memberikan akses impor yang bertentangan dengan aturan dan melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku, sehingga perusahaan-perusahaan tertentu mendapatkan keuntungan besar.
Kejagung menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk perusahaan importir yang diduga memberikan imbalan kepada Lembong untuk mendapatkan izin impor lebih besar dari kuota yang diatur. "Kami menemukan bahwa izin yang diberikan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi ekonomi nasional. Hal ini menimbulkan penurunan daya saing industri gula dalam negeri," jelas Burhanuddin.
Kronologi Kasus
- Penerbitan Izin Impor: Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa izin impor gula yang diterbitkan Lembong tidak hanya melebihi kuota nasional, tetapi juga dikeluarkan kepada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat, tanpa verifikasi yang memadai. Hal ini diduga dilakukan dengan dalih mempercepat proses impor untuk kebutuhan nasional.
- Masuknya Gula Impor Berlebih: Setelah izin diterbitkan, jumlah gula impor yang masuk ke Indonesia melebihi kebutuhan yang telah ditetapkan, menyebabkan harga gula dalam negeri turun drastis. Akibatnya, produsen lokal mengalami kerugian besar dan kesulitan bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar.
- Indikasi Penerimaan Imbalan: Kejagung menemukan indikasi adanya imbalan atau gratifikasi yang diterima Lembong dari perusahaan-perusahaan importir sebagai bentuk kompensasi atas penerbitan izin impor. Indikasi gratifikasi ini juga masuk dalam bukti pendukung dalam penyidikan Kejagung.
Penyelidikan Kejagung terhadap Lembong diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi impor gula ini. "Kasus ini akan terus kami dalami, dan pihak-pihak lain yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Burhanuddin.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan Kejagung terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara. Masyarakat kini menanti kelanjutan kasus ini, berharap agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan, demi mengungkap siapa saja yang terlibat dalam skandal korupsi impor gula yang merugikan perekonomian nasional.(*)