Kapolda NTT Jelaskan Alasan Pemecatan Ipda Rudy Soik: Dari Pesta Miras hingga Tuduhan Fitnah Terhadap Propam
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan kronologi pemecatan Ipda Rudy Soik di hadapan Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Menurut Kapolda, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy menjadi dasar keputusan tersebut, termasuk insiden OTT (Operasi Tangkap Tangan) saat ia sedang berkaraoke pada jam dinas.
Dalam RDP tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa Ipda Rudy terjaring OTT bersama tiga rekan polisi lainnya di lokasi karaoke. Mereka ditemukan tengah duduk bersama dengan polwan sambil mengonsumsi minuman keras. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etik yang mencoreng citra kepolisian. Berdasarkan hasil OTT tersebut, Propam segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda, yang kemudian menindaklanjutinya dengan prosedur hukum.
Sebagai bentuk sanksi awal, tiga dari empat personel yang terlibat, termasuk Ipda Rudy, diwajibkan meminta maaf kepada institusi dan ditempatkan di ruang khusus selama 7 hari. Namun, Ipda Rudy mengajukan banding. Namun, saat sidang banding, hakim menilai Rudy tidak kooperatif dan malah membantah tuduhan. Akibatnya, putusan ditingkatkan menjadi permintaan maaf, penempatan khusus selama 14 hari, dan demosi selama 3 tahun.
Kapolda juga menyebutkan bahwa setelah kejadian karaoke tersebut, Rudy berusaha melakukan tindakan penangkapan terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, pemeriksa dan hakim disiplin menyimpulkan bahwa tindakan tersebut diduga hanya bertujuan untuk mencitrakan dirinya tidak bersalah.
Selain itu, Ipda Rudy juga dituding memfitnah anggota Propam dengan menuduh mereka menerima suap dari pelaku BBM. Kasus lainnya adalah pemasangan police line tanpa prosedur yang sah pada properti pribadi berupa drum dan jeriken kosong di Kupang, yang menyebabkan Ipda Rudy dianggap melanggar SOP penyidikan dan kode etik kepolisian.
Dengan mempertimbangkan rangkaian pelanggaran tersebut, Kapolda menilai Ipda Rudy tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.***