Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang diajukan pada Senin, 30 September 2024, tersebut juga melibatkan beberapa nama seperti Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, dan Soenarko, dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Mereka mengklaim bahwa Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Para penggugat menunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Gugatan tersebut meminta Jokowi bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi yang besar, sebagian disetorkan ke kas negara dan sebagian lainnya berupa kerugian immateriil sebesar Rp1.
Mereka juga meminta agar Jokowi dihukum untuk membayar paksa sejumlah Rp1 miliar setiap harinya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Rizieq Shihab dan tim penggugat menilai bahwa Jokowi telah memanfaatkan mekanisme dan sarana negara untuk melakukan rangkaian kebohongan yang berdampak negatif terhadap bangsa Indonesia.
Mereka merasa tindakan ini, jika dibiarkan, akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Respons dari Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Menurutnya, pengajuan upaya hukum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Dini mengingatkan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan klaimnya di pengadilan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi perlu diingat bahwa upaya hukum tidak seharusnya dimanfaatkan hanya untuk tujuan sensasional atau provokatif," ujar Dini pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dia juga menegaskan bahwa selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, pastinya ada kelebihan dan kekurangan, namun kinerja Presiden selama dua periode itu sebaiknya dinilai oleh masyarakat. Istana memilih untuk menunggu perkembangan kasus ini sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai gugatan yang diajukan Rizieq dkk.
"Kita lihat nanti apakah gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi secara pribadi atau sebagai kepala negara," tutup Dini seperti dikutip dari nawacita
PERNYATAAN PENGGUGAT
Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;
3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);
4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:
4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:
5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.
6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.
PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
ANN NOOR QUMAR, S.H.
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H.
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
DIVING SAFNI, S.H.