Gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan beberapa tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan terkait tuduhan rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
Gugatan ini dilayangkan pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 611, di mana penggugat menuding bahwa sejumlah janji dan pernyataan yang dibuat oleh Jokowi sejak 2012 hingga 2024 tidak terealisasi.
Habib Rizieq Shihab bersama enam tokoh lainnya, termasuk Mayjen Purnawirawan Sunarko, Munarman, Eko Sancoyo, dan Edi Muliadi, melayangkan gugatan ini dengan dalil bahwa Presiden Jokowi telah melakukan "perbuatan melawan hukum" melalui berbagai kebohongan publik.
Mereka menyoroti berbagai janji yang dinilai tidak ditepati oleh Presiden Jokowi selama periode pemerintahannya, termasuk janji tidak akan melakukan pinjaman luar negeri dan janji swasembada pangan.
Aziz Yanuar, pengacara yang mewakili Habib Rizieq Shihab, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan bahwa gugatan tersebut menuntut Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi materil dan imateril.
"Kami menuntut Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp5.246,75 triliun, yang harus disetorkan ke kas negara.
Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp1 miliar per hari sejak keputusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Yanuar dalam konferensi tersebut.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuding bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan di berbagai bidang.
Beberapa poin kebohongan yang disebutkan dalam gugatan di antaranya:
1. Kebohongan mengenai Jabatan Gubernur DKI Jakarta
Jokowi sebelumnya berjanji akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh, namun kemudian maju dalam Pemilihan Presiden 2014.
2. Kebohongan Terkait Mobil SMK
Data mengenai pesanan 6.000 unit mobil SMK disebut-sebut sebagai kebohongan, yang hingga saat ini pesanan tersebut tidak kunjung terealisasi.
3. Pinjaman Luar Negeri
Jokowi pernah berjanji tidak akan melakukan pinjaman luar negeri, namun kenyataannya selama periode pemerintahannya, Indonesia banyak bergantung pada pinjaman asing.
4. Swasembada Pangan*
Janji swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Jokowi dinilai tidak tercapai, dengan Indonesia masih harus mengimpor berbagai kebutuhan pangan.
5. Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)
Penggunaan APBN untuk pembiayaan proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) juga dipermasalahkan, yang sebelumnya dijanjikan tidak akan menggunakan dana APBN.
6. Uang Rp11 Triliun
Salah satu tuduhan lain adalah klaim adanya dana Rp11 triliun yang dikatakan Jokowi tersedia untuk pengembangan ekonomi, yang kemudian dipertanyakan kebenarannya oleh para penggugat.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar pengadilan menghukum Presiden Jokowi atas perbuatannya, antara lain:
1. Pembayaran Ganti Rugi
Meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun kepada kas negara, yang diklaim sebagai kerugian akibat utang luar negeri Indonesia selama periode pemerintahan Jokowi.
2. Penahanan Aset Pribadi
Para penggugat juga meminta agar aset pribadi Presiden Jokowi disita untuk menutupi kekurangan dalam pembayaran ganti rugi jika ada kekurangan dari dana yang tersedia.
3. Penahanan Biaya Standar Rumah
Mereka juga meminta negara untuk menahan biaya standar rumah bagi mantan presiden sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, dan uang pensiun Presiden Jokowi agar disetorkan ke kas negara.
4. Permintaan Maaf Secara Terbuka
Selain tuntutan finansial, mereka juga meminta Presiden Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia atas rangkaian kebohongan yang dilakukan selama masa jabatannya.
Potensi Dampak Gugatan
Refly Harun, seorang ahli hukum tata negara yang juga mengomentari kasus ini di kanal YouTube-nya, menyebut bahwa gugatan ini dapat memicu efek bola salju (snowball effect), di mana gugatan serupa bisa bermunculan di seluruh Indonesia.
Refly menekankan pentingnya hukum dan konstitusi ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap seorang presiden.
"Jangan sampai seorang presiden seenaknya saja memelihara relawan atau pasukan tertentu karena prinsip equality before the law harus ditegakkan," ungkap Refly.
Menurut Refly, kasus ini akan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang nantinya menjadi presiden, agar tidak merasa kebal hukum hanya karena memegang jabatan tertinggi di negara ini.
Gugatan ini menarik perhatian publik, dengan polling yang dilakukan oleh Refly Harun di kanal YouTube-nya menunjukkan bahwa 94 persen dari 2.500 responden mendukung gugatan yang diajukan Habib Rizieq dan kawan-kawan, sementara 6 persen tidak mendukung.
Gugatan ini diprediksi akan menjadi salah satu isu besar yang dihadapi Presiden Jokowi setelah masa jabatannya berakhir pada 2024.
Bagaimana hasil dari proses hukum ini akan menentukan apakah Jokowi akan bertanggung jawab atas tuduhan yang dilayangkan atau tidak seperti dikutip dari suaramerdeka
PERNYATAAN PENGGUGAT
Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;
3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);
4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:
4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:
5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.
6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.
PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
ANN NOOR QUMAR, S.H.
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H.
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
DIVING SAFNI, S.H.