Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan tekait gugatan yang diajukan PDIP lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang putusan ini sempat ditunda karena hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sakit sementara Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024) lalu.
"Tanggal sidang Kamis, 24 Oktober 2024, jam 13.00-selesai," tulis situs resmi sipp.ptun-jakarta.go.id yang dikutip Kamis (24/10/2024).
Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan secara e-court atau pembacaan putusan secara elektronik tanpa kehadiran para pihak.
Meski begitu, salinan putusan yang dikirim secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
"Agenda sidang pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," tulis PTUN Jakarta.
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran.
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya seperti dikutip dari suara
Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran Ditolak PTUN, PDIP Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 324 Ribu
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Hal itu disampaikan melalui putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT melalui e-court pada hari ini.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu," demikian dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dalam perkara ini, penggugatnya adalah PDIP diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sedangkan pihak tergugat ialah KPU RI.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan pada perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran.
Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.
Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.
“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.
“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.***