Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penjualan produk tidak halal kepada umat Muslim.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terkait adanya produk yang disebut tidak memenuhi standar halal namun tetap diperjualbelikan kepada konsumen Muslim.
Cholil menegaskan, Islam mengajarkan bahwa setiap proses penyembelihan hewan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
"Kalau ini pasti tidak untuk yang berstandar halal," ujar Cholil mengomentari cara penyembelihan hewan yang viral di Surabaya, @cholilnafis (25/9/2024).
Salah satunya adalah menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan tersebut, sebagaimana diatur dalam ajaran agama.
"Islam mengajar sembelih yang berprikehewanan, yaitu dengan baik bahkan pisaunya pun dianjurkan yang tajam agar tak menyakitinya," ucapnya.
Menurutnya, jalan pintas dalam proses penyembelihan yang mengabaikan prinsip-prinsip kehalalan dan kemanusiaan tidak hanya mengagetkan, tetapi juga menyakitkan.
"Ini jalan pintas yang mengagetkan dan menyakitkan," sebutnya.
Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang demi melindungi hak konsumen Muslim.
"Karena kalau dijual kepada muslim ini pelanggaran hukum yang harus diproses," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, sebuah video pendek yang memperlihatkan proses pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, viral di media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut, seorang pria muda yang dijuluki "Daus Mini" terlihat menembakkan alat ke kepala sapi, yang langsung membuat hewan tersebut tersungkur.
Video ini memicu kekhawatiran dan kecaman dari masyarakat karena diduga tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan dalam Islam.
"Ini namanya si Daus Mini. Sang penembak jitu. Langsung gaes, si penembak jitunya, langsung gaes," kata pria dalam video tersebut.
Menurut narasi yang beredar, video tersebut diduga direkam di RPH Pegirian, Surabaya, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Surabaya.
Isu yang mengiringi video tersebut adalah metode penyembelihan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, yang seharusnya dilakukan dengan cara menyembelih menggunakan pisau tajam pada leher hewan secara cepat dan tanpa menimbulkan rasa sakit.
Dalam unggahan akun X @IpungLombok, disampaikan bahwa tindakan yang terlihat dalam video tersebut bukanlah penyembelihan, melainkan pembunuhan yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
"Ini pembunuhan bukan penyembelihan. Infonya di Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya. Bisa jadi juga terjadi ri RPH lainnya di seluruh Indonesia," tulisnya.
Tidak sedikit yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyembelihan halal yang diatur dalam Islam.