Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tokoh Betawi Curiga Penangkapan Pelaku Penyerbuan Diskusi Sandiwara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menindak tegas tindakan arogansi pembubaran acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Yang saya dengar polisi sudah menangkap lima orang, padahal yang menyerbu lebih dari lima orang," kata Sekretaris Jenderal Poros Jakarta Ustaz Eka Jaya dalam jumpa pers tokoh Betawi yang dilihat dari akun Youtube Info Politik yang dilihat redaksi, Senin (30/9).

"Saya minta (penangkapan) jangan sandiwara. Hanya untuk meredam kemarahan rakyat. Tegakkan kebenaran," sambungnya.

Ustaz Eka Jaya menilai peristiwa pembubaran paksa acara diskusi telah menjadi sorotan publik.

"Kapolri harus menggusut tuntas sampai ke akarnya," tegas Ustaz Eka Jaya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku penyerangan diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Dua orang yang kemudian menjadi tersangka adalah GW (22) dan FEK (38). Sementara tiga orang lainnya masih didalami perannya.

Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan seperti dikutip dari rmol

 Korlap Massa Akui Dapat 'Orderan' Untuk Bubarkan Diskusi FTA di Kemang

Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), berinisial FEK (38) disebut mendapat orderan.

Polisi mengklaim tengah mendalami pihak yang mengorder FEK.

"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9).

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan pihaknya juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak asai tersebut.

Ia menyatakan polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.

"Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," sambungnya.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," ungkap Djati.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved