Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sebelum Lengser, Raja Jawa Tiba-tiba Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Bossman Curigai Ada Cuan Besar

 Sebelum Lengser, Raja Jawa Tiba-tiba Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Mardigu Curigai Ada Cuan Besar

Pengusaha sekaligus YouTuber kondang, Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu mencurigai ada cuan di balik keputusan Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut yang dibungkus narasi sedimentasi laut.

Dikutip dari akun Youtube Bossman Mardigu bertajuk Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Raja Jawa Cari Cuan di Akhir Jabatan, Jakarta, Jumat (19/9/2024), secara gamblang dibeberkan kontroversi kebijakan tersebut.

Misalnya, Mardigu yang menyebut Jokowi dengan 'Raja Jawa', membuka keran ekspor sedimentasi laut, sengaja menciptakan narasi baru untuk mengelabuhi masyarakat. Karena sebelumnya Jokowi batal membuka izin ekspor pasir laut lantaran banyaknya penolakan.

Bisa jadi strateginya ditempuh dengan menciptakan narasi baru, tapi yang diekspor sami mawon. Yakni pasir laut juga yang diekspor sebagai bahan baku reklamasi di Singapura.

"Jokowi membantah bahwa kebijakan ekspor diberikan untuk sedimen laut, bukan pasir laut. Meski wujudnya juga pasir. Ini pernyataan kesekian kalinya atas pembodohan kepada masyarakat. Percaya apa saja yang dikatakan Raja Jawa," papar Mardigu.

Mardigu menaruh curiga, Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut menjelang pensiun. Padahal, 20 tahun lebih ekspor pasir laut dilarang oleh beberapa presiden sebelumnya.

"Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yang sudah 20 tahun ditutup pemerintah sebelumnya. Dicurigai demi mendukung kepentingan oligarki. Dapat dipastikan kebijakan membuka keran ekspor pasir laut ini, berlatar belakang rente ekonomi," ungkapnya.

Dari sisi etika, Jokowi yang lengsernya tinggal menunggu hari, seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang bersifat strategis, apalagi kontroversi.

"Kenapa Raja Jawa nekat di penghujung kekuasaannya yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner. Menjelang lengser, patut diduga, sekali lagi, sang pembuat kebijakan menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial itu," kata Mardigu.

"Padahal kalau orang waras menjadi pejabat, di penghujung masa pemerintahan, tidak menerbitkan kebijakan strategis dan kontroversial, seperti membuka izin ekspor pasir laut. yang menguntungkan pihak lain atau korporasi," tambahnya.

Dalam perkara ini, kata Mardigu, Jokowi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Raja Jawa diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak lain, atau korporasi yang dapat dipidana pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

Mardigu juga merasa janggal dengan alasan Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut karena mengganggu alur pelayaran kapal laut.

"Kalau alasannya sedimentasi laut perlu dibersihkan, agar tidak mengganggu kapal, sang raja seharusnya menugaskan BUMN untuk membersihkan sedimentasi itu. Bukan malah swasta di lingkar istana yang dapat. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara," bebernya.

Di sisi lain, Mardigu mencoba memberikan penjelasan kenapa ekspor pasir laut dilarang sejak 20 tahun lalu. Karena menyangkut geopolitik Indonesia dengan Singapura.

Sebelum dilarang, jutaan ton pasir laut Indonesia dikirim ke Singapura untuk reklamasi. Dengan cara ini, wilayah Singapura meluas namun menggerus wilayah Indonesia.

"Hasil reklamasi Singapura adalah menimbun lautan jadi tanah seperti Bandara Changi, Jurong (kota wisata) dan lain sebagainya. Membuat wilayah Singapura semakin dekat ke Indonesia. Hingga puluhan kilometer dari sebelumnya," terang Mardigu.

Dari sisi ekonomi, kata Mardigu, nelayan di kawasan yang berdekatan dengan Singapura, mengalami tekor besar. Jika ekspor pasir atau sedimentasi laut dihidupkan lagi, matilah mereka. Terjadi kerusakan ekosistem laut yang membuat mereka kehilangan mata pencarian.

"Jadi, mau ekspor sedimen kek, pasir laut kek, adalah kejahatan subversi, merugikan negara dan kedunguan hakiki. Wilayah Indonesia akan hancur lebur. Di kawasan pesisir, nelayan dirugikan karena rusaknya ekosistem laut," kata Mardigu.

Usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024), Jokowi ujug-ujug membantah telah membuka ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (izin ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, sedimen yang boleh ekspor berbeda dengan pasir laut. Di mana, hasil sedimentasi itu adalah benda yang mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ucapnya.

Keran ekspor pasir laut sesungguhnya sudah ditutup selama 20 tahun. Namun, pemerintah kembali membukanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengubah dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dikutip dari inilah

Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved