Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mendukung upaya polisi segera meringkus pelaku pembunuhan gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman. Pelaku itu juga mungkin melakukan kekerasan seksual.
”Tapi terus terang, saya penasaran terkait dua alat bukti apa yang polisi miliki untuk menersangkakan IS. Jangan sampai terulang false criminalization sebagaimana dialami Pegi Setiawan, misalnya,” ujar Reza.
Dalam sistem peradilan pidana, lanjut dia, lembaga yang paling sering mendapat sorotan publik adalah kepolisian dan kehakiman. Kejaksaan acap luput dari perhatian masyarakat. Apalagi otoritas pemasyarakatan (Kemenkumham).
Padahal, menurut Reza, ketika terjadi tindak pengulangan pidana oleh mantan terpidana, publik layak bertanya tentang kemujaraban program pembinaan pemasyarakatan dalam menekan potensi residivisme terpidana.
”Juga, saat terjadi residivisme, apakah Kemenkumham melakukan risk assessment terhadap terpidana yang bersangkutan,” ujar Reza.
Andai dia mendapat remisi lalu dilepas pada waktunya, menurut Reza hal itu dapat diasumsikan bahwa mengacu risk assessment tingkat kebahayaan terpidana tersebut dinilai rendah, cocok dengan program pembinaan, dan risiko pengulangan pidananya rendah.
”Lantas, apa penjelasan Kemenkumham bahwa mantan terpidana dimaksud ternyata diduga sekarang mengulangi aksi jahatnya?” ucap Reza.
”Pertanyaan lainnya saya tujukan ke personel Bhabinkamtibmas setempat. Tahukah dia bahwa ada eks napi berbahaya (kekerasan seksual dan narkoba) di wilayahnya? Apa bentuk pengawasan yang dia lakukan terhadap napi tersebut?” papar Reza.