Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ragam Tanya di Seleksi Capim KPK: Dari Harun Masiku, SYL hingga Kaesang

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Jalani Tes Wawancara Capim KPK

Tes wawancara calon pimpinan KPK hari kedua telah dilaksanakan. Ragam pertanyaan dari mulai persoalan Harun Masiku, SYL hingga dugaan gratifikasi Kaesang ditanyakan di tes seleksi capim KPK.

Diketahui, tes wawancara capim KPK digelar di Gedung Aula 3 Kementerian Sekretariat Negara. Pansel KPK akan melakukan tes selama 40 menit untuk tiap peserta.

Ada 11 orang yang duduk menjadi panelis. Para panelis terdiri atas sembilan anggota Pansel KPK dan dua orang panelis dari eksternal. Dua orang panelis eksternal itu ialah mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dan peneliti dari ICW, Dadang Trisasongko.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diketahui menjadi peserta pertama yang menjalani tes. 

Berikut sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam tes wawancara capim KPK tersebut:

Cecar soal Harun Masiku

Isu pencarian Harun Masiku, yang masih menjadi buron, turut dibahas dalam tes wawancara capim KPK. Johanis Tanak sebagai peserta capim KPK dicecar terkait kendala perburuan Harun Masiku.

"Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari wartawan. Di WA saya banyak sekali bertanya, kira-kira capim ke depan mau nggak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas? Pertanyaan saya misalnya kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut Bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis?" tanya Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria, Rabu (18/9/2024).

Johanis Tanak mengatakan pencarian Harun Masiku hanya terkendala urusan teknis. Dia menyinggung jumlah personel dari KPK yang terbatas.

"Saya kira ini masalah teknis saja, Prof. Pertama, saya ingin mengatakan masalah teknis, kami tidak mempunyai personel seperti halnya pihak kepolisian yang tersebar di mana-mana dan mempunyai kemampuan profesional untuk mencari dan menangkap para tersangka," kata Tanak.

"Dan kami sudah menyampaikan permintaan supaya dinyatakan DPO dan kami tetap melakukan pelacakan," sambungnya.

Tanak mengatakan KPK juga telah melakukan penyadapan sejumlah ponsel untuk melacak Harun Masiku. Dia berdalih upaya itu tidak kunjung membuahkan hasil lantaran Harun Masiku berpindah-pindah tempat.

"Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga. Kami juga ada mendapatkan telepon nomor WA-WA, ya tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja, saya kira penting juga untuk diketahui, bahwasanya beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain," jelas Tanak.

Tanak membantah masih buronnya Harun Masiku akibat adanya intervensi politik. Dia memastikan pencarian Harun Masiku saat ini masih dilakukan KPK.

"Bukan berarti adanya intervensi dari pihak ketiga atau pihak mana pun juga karena semata-mata kami belum bisa melakukan penangkapan karena personel kami tidak seprofesional polisi. Namun kami sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan lebih lanjut," pungkas Tanak.

Kepala PPATK Cecar soal 150 LHA Tak Direspons KPK

Selain masalah Harun Masiku, Johanis Tanak dicecar soal laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak direspons KPK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan ada 150 LHA dari PPATK yang belum ditindaklanjuti KPK. Ivan menyebutkan ratusan LHA itu bernilai ribuan triliun rupiah.

"Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK mempertanyakan 150 HA (hasil analisis) dan HP (hasil pemeriksaan) yang tidak ditindaklanjuti. Itu tanggapan Bapak apa? Artinya kalau bisa ada resource, keyakinan saya resource Bapak tuh banyak yang waste," kata Ivan.

"Banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah ngamat-ngamatin pejabat, ngikut-ngikutin pejabat, lalu kemudian mencari kunci-kuncian dari pejabat. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti. Ini angkanya bisa ratusan bahkan ribuan triliun mungkin kasus ini," sambungnya.

Tanak kemudian menjelaskan proses penerimaan laporan data dari pihak luar, termasuk PPATK. Dia menyebutkan laporan itu telah menjadi wewenang Kedeputian Penindakan dan Ekseskusi setelah mendapat disposisi dari pimpinan KPK.

"Jadi semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Dan kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan," katanya.

Tanak berdalih tuntutan pekerjaan yang banyak di KPK membuat sejumlah laporan menjadi terlewatkan.

"Dan memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga," katanya.

Panelis meminta Tanak memperbaiki tata kelola penerimaan laporan jika nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK. Tanak pun berjanji membereskan sejumlah laporan dari PPATK yang kini masih terbengkalai di KPK.

Kelanjutan Dugaan Gratifikasi Kaesang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga turut menjalani tes wawancara capim KPK. Isu dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Pahala.

Pertanyaan itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil yang turut hadir di ruang tes. Pahala mengatakan dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang segera diputuskan kelanjutan penanganannya oleh pimpinan KPK.

"Yang untuk jet pribadi, saya mohon maaf, Pak, bahwa ini di ranah internal KPK, diputus pimpinan. Jadi jangan ditanya pendapat saya apa, Pak," kata Pahala.

Pahala mengaku enggan membeberkan lebih detail terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi Kaesang. Menurutnya, hal itu akan dibahas di lingkup internal KPK.

"Yang pertama minggu lalu di rapim kita ya berdebat soal itu. Tapi saya sekali lagi minta maaf, di forum ini saya nggak bisa bilang pendapat saya apa, karena itu di internal saja dan itu akan ada putusan pimpinan seperti apa," katanya.

Untuk diketahui, dugaan gratifikasi yang menyeret Kaesang itu berkaitan dengan penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, untuk berlibur ke Amerika Serikat. Kaesang berdalih fasilitas jet itu didapat dari hasil tebengan rekannya.

Kaesang juga telah menyambangi kantor KPK pada Selasa (17/9). Dia mengaku telah memberikan klarifikasi ke KPK perihal penggunaan jet pribadi yang kini menjadi sorotan publik.

Kontribusi Pahala dalam keterpurukan KPK

Selain itu, Pahala dicecar panelis mengenai kondisi KPK yang terpuruk saat ini.

Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki awalnya bertanya jabatan Pahala sebagai deputi di KPK selama sembilan tahun. Ruki lantas bertanya soal kontribusi Pahala dalam keterpurukan KPK saat ini.

"Anda sebagai Deputi Pencegahan KPK sudah jalan 5 tahun ya?" tanya Ruki.

"Sembilan (tahun)," jawab Pahala.

"Apa kontribusi Anda terhadap kehancuran KPK?" tanya Ruki.

Pahala lalu menjabarkan persoalan yang terjadi di KPK. Dia menyinggung masalah tata kelola manajemen di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Yang saya pikir begitu dan itu yang bikin saya maju. Sebenarnya saya bisa bikin KPK lebih baik lagi harusnya, tapi saya pikir dari manajemen organisasi dari budaya organisasi, saya kan pernah menjalani lima tahun jilid Pak Ruki dua bulan, jilid Pak Agus, memang yang lima tahun terakhir beda jauh," kata Pahala.

Pahala mengaku ikut bertanggung jawab secara moral dalam keterpurukan KPK. Alasan itu, kata Pahala, yang menjadi salah satu mendorongnya untuk memperbaiki KPK lewat seleksi calon pimpinan KPK.

"Jadi, kalau Anda terpilih, Anda yakin bisa rebuild terhadap kerusakan KPK yang saat ini terjadi?" tanya Ruki lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Pahala mengaku optimistis bisa memperbaiki KPK. Dia mengatakan akan melakukan perbaikan terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di KPK.

Pahala juga menjanjikan untuk memperbaiki teknologi yang ada di KPK. Dia mengaku sistem penerimaan data KPK saat ini telah kuno.

"Pertama, saya bayangkan adalah transisi KPK menjadi PNS arahnya nggak ada. Jadi selalu dibilang kita PNS, jadi yang pertama SDM KPK harus diperbaiki. Dia kompetensinya harus benar-benar seperti dikenal orang kalau kita ahli berintegritas," katanya.

"Kedua, teknologi di dalam data informasi ketinggalan zaman, paling nggak selama sembilan tahun ke belakang," katanya.

Selain itu, Pahala menyinggung soal sistem penindakan kasus korupsi di KPK. Pahala mengatakan KPK seharusnya menangani kasus korupsi yang level besar.

"Dari dulu kita bilang yang besar diambil kalau OTT, yang sisanya diserahkan ke APH dong sehingga kita fokus yang besar-besar," ujar Pahala.

"Kompetensi di teman-teman penyidikan itu harus serius kita harus punya ahli di penindakan, ada ahli perbankan, ahli asuransi, sehingga kalau ada kasus dia undang luar nanti diajar lagi," sambungnya.

Cecar soal Abai Laporan PPDS Undip

Pahala juga dicecar sejumlah laporan yang masuk dari PPATK yang tidak direspons KPK. Salah satu laporan yang terlewat ialah dugaan pemerasan yang terjadi di Program Penindakan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

"Tadi Pak Pahala menarik, 'Bagusnya semua kembali saling lapor'. Saya catat itu, bagus. Tapi faktanya laporan PPATK saja dicuekin banyak. Bapak paham kasus-kasus yang bubbling belakangan ini begitu kita cek laporannya sudah banyak di KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengawali pertanyaan.

Ivan lalu menyinggung kasus pemerasan yang menimpa mahasiswa PPDS Undip. Menurut Ivan, kasus itu telah dilaporkan ke KPK. Dia lantas menyentil KPK yang abai menindaklanjuti laporan tersebut.

"Lalu PPDS itu yang terjadi di Undip itu kami sudah lapor di tahun 2022, di kampus lain, sistemik. Menunggu bunuh diri dulu baru kita bereaksi gitu?" kata Ivan.

Pahala kemudian menjawab pertanyaan dari Ivan. Dia mengatakan pihaknya selalu mengandalkan laporan PPATK sebagai salah satu pintu masuk dalam melakukan penelaahan dugaan korupsi.

"Saya tanggapi Pak Ivan, saya mesti bilang ke Pak Ivan saya selalu bilang bahwa saya mengandalkan laporan PPATK karena sudah setengah jalan. Saya ingat yang Alun, yang Andhi Pramono, Eko, itu datang dari PPATK dan sangat detail sehingga lebih gampang mendorongnya," terang Pahala.

Pahala tidak menjawab sindiran dari panelis soal laporan kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip yang telah diterima KPK. Dia hanya menjanjikan akan melakukan perbaikan dalam tata kelola penerimaan informasi dari PPATK.

"Jadi saya mesti mengakui, Pak, bukan periode ini saja, periode sebelumnya pun laporan PPATK selalu beredar kemana-mana. Udah sempat disebut satgasnya dan saya janji, Pak, kalau saya terpilih, laporan PPATK saya akan prioritaskan karena saya bilang itu setengah jadi," pungkas Pahala.

Kasus SYL

Irjen Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto juga menjalani tes wawancara sebagai peserta dalam seleksi capim KPK. Mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki selaku salah satu panelis mempertanyakan kontribusi Setyo sebagai Irjen Kementan, sementara ada kasus menteri pertanian yang masuk penjara karena terlibat kasus korupsi.

"Anda Irjen Kementan, kok bisa Menteri Pertaniannya sampe diadili bahkan masuk penjara? Apa yang terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?" kata Ruki, Rabu (18/9/2024).

Menteri Pertanian yang dimaksud Ruki ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang di Kementan. Mantan Menteri Pertanian itu saat ini telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Setyo kemudian menjawab pertanyaan dari Pansel KPK. Dia mengaku belum menjabat Irjen Kementerian Pertanian saat SYL terjerat korupsi.

"Pada saat itu terjadi, kami belum di sana. Jadi pada saat itu kami masuk di bulan Maret (2024) tanggal 27, begitu kami masuk kami konsolidasi apa yang terjadi sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang sampai menimpa pak menteri," ujar Setyo.

Usai menjabat Irjen Kementan, Setyo mengaku langsung melakukan sejumlah analisis terhadap persoalan yang terjadi di Kementan buntut kasus korupsi SYL. Dia menyebut ada persoalan di urusan pengadaan barang dan jasa yang terdapat di Kementan.

"Setelah kami menganalisis ternyata ada beberapa permasalahan. Pertama, jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap 3 orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen," papar Setyo.

Menurut Setyo, Irjen Kementan saat itu telah memberikan audit dan melaporkan persoalan di Kementan kepada SYL. Dia menyebut SYL saat itu tidak menggubris hasil monitoring yang disampaikan oleh Inspektorat Kementan.

"Kemudian saya menanyakan ke Inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan. Katanya sudah beberapa kali, review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi Pak Menterinya keras, tegap, melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum," pungkas Setyo. 

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved