Jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Setelah tak lagi menjabat presiden, Jokowi berhak atas gaji atau uang pensiun yang diterima per bulan selama seumur hidup.
Selain itu, ayah dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu juga akan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.
Pemberian gaji pensiun kepada presiden dan wakil presiden itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1.
Lantas, berapa uang pensiun yang akan didapat Jokowi usai tak menjabat presiden?
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978, besaran uang pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.
Enam Kali Gaji Pokok Tertinggi Pejabat Negara
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Adapun gaji pokok presiden dihitung sebagai 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lain.
Itu artinya, Jokowi akan mendapat uang pensiun setara gaji pokoknya sebesar Rp 30.240.000 per bulan atau 6 x Rp 5.040.000.
Tunjangan Lain
Selain uang pensiun, Jokowi masih akan mendapat berbagai fasilitas dan tunjangan.
Berikut tunjangan-tunjangan yang diterima:
a. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Kemudian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan-tunjangan.
Yakni tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.
Rumah Pensiun
Selanjutnya, usai pensiun, Jokowi akan menerima rumah kediaman yang layak beserta seluruh kelengkapannya.
Masih ada lagi, presiden asal Solo itu juga berhak kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.
Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Diketahui, Jokowi telah memilih rumah pensiunnya yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Jaraknya sekira 1,5 kilometer dari Kota Solo.
Saat ini, rumah pensiun Jokowi itu tengah proses pembangunan.