Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sejumlah pelaku pengedar obat keras yang kerap beraksi di kawasan Pasar Tanah Abang.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan sejumlah pelaku peredaran obat keras itu diringkus pihaknya dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada tanggal 26 – 27 September 2024.
“Dari Operasi ini berhasil ditangkap sebanyak 7 (tujuh) pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," ucap Iver dalam keterangannya, pada Senin (30/9/2024).
Iver menuturkan para pelaku telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan beberapa diantaranya positif Psikotropika.
Sementara iru para pelaku juga dilakukan pemeriksaan dan hasilnya mereka menjual obat keras berbahaya sebagian besar menyasar ke warga yang berusia antara 20-30 tahun atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di wilayah penjualan obat.
“Diantara para pembeli terdapat beberapa orang yg sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku,” kata Iver.
Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras berbahaya yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir.
“Ke-7 pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan Sabu (Amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Iver menambahkan dalam kasus ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap 5 orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap Obat Keras Berbahaya.
“Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat. Diharapkan operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024,” tegasnya.