Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Ekspor Pasir Laut RI Dibuka Lagi, Siapa Paling Diuntungkan?

Jokowi Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun, ini Reaksi Susi  Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan..

 Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Singapura dinilai menjadi negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.

Pada 2002, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023, sehingga kini keran ekspor dibuka lagi, serta diperkuat dengan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan PP Jokowi.

Ekonom menilai Singapura bakal menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menurunkan luas wilayah Indonesia, dan malah mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.

"Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura," tutur Andry.

Ia mengatakan sejak Megawati melarang ekspor pasir laut, perubahan dari luas wilayah Singapura tidak naik secara signifikan, berbeda dengan sebelum ekspor dilarang.

Menurutnya, peningkatan luas wilayah Singapura bisa dilakukan salah satunya dari ekspor pasir laut. 

Dengan pembukaan kembali keran ekspor melalui PP dan Permendag, ia memandang Singapura yang paling cuan.

"Karena selain Singapura, tidak mungkin negara-negara seperti Belanda dan Belgia, dua negara pengimpor pasir laut yang besar juga. Kalau melihat dari latar geografis, saya rasa Singapura yang paling diuntungkan dari sini," imbuh Andry.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengingatkan pembukaan keran ekspor pasir laut bisa mengancam kedaulatan dan teritorial.

Ia melihat jika pasir laut dijual misalnya ke Singapura dan digunakan untuk proyek reklamasi di kawasan perbatasan dengan Indonesia, hal itu akan melebarkan daratan Negara Singa itu yang kemudian berimbas pada perubahan perbatasan kedua negara.

Ronny menilai manfaat membuka keran ekspor pasir laut lebih kecil ketimbang risikonya, terutama dari sisi lingkungan dan ekonomi rakyat. 

Secara fiskal, pendapatan hanya akan dinikmati oleh segelintir eksportir dan penambang pasir, juga pemerintah. Sementara imbasnya akan diterima oleh ekosistem laut dan masyarakat di kawasan pengerukan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali membuka ekspor pasir laut Indonesia yang sudah 20 tahun dilarang.

Ketentuan perizinan ekspor pasir laut itu diatur dua peraturan. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan soal ekspor pasir laut itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sebelum Megawati melarang ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura.

Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Singapura.

"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut.

Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa itu adalah importir pasir laut terbesar di dunia. 

Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya seperti dikutip dari CNN Indonesia

 Anthony Budiawan : 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kembali Ekspor Pasir Laut, Dapat Dipidana Pasal 3 UU No 31/1999

Setelah 20 tahun lebih, keran ekspor pasir laut akhirnya dibuka kembali oleh Jokowi. Publik patut mencurigai, kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini berlatar belakang rente ekonomi, yang menguntungkan segelintir oligarki dengan merusak ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan 

sedimentasi di laut tidak dapat diterima sama sekali. 

Alasan ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

Alasannya, pertama, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki.

Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.qw

Kedua, kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar.

Oleh karena itu, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved