Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dua Kader PDIP Dipecat dan Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Komarudin Singgung Gerombolan Politik

DPP PDI Perjuangan merespons pemecatan terhadap Anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari partainya.

Diketahui, akibat pemecatan itu, kedua politisi itu gagal dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, terdapat 135 kasus yang terdaftar di mahkamah partainya.

Setelah Mahkamah Konstitusi melakukan persidangan, 11 dari 135 kasus itu diterima Mahkamah Konstitusi. Dua diantaranya merupakan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Setelah Mahkamah memutuskan bahwa ada pelanggaran, maka mereka diberi pilihan dua hal apakah mundur atau diberikan sanksi.

“Kita ini bukan gerombolan politik. Kita ini organisasi politik yang punya aturan-aturan main yang harus ditaati oleh setiap kader dari Sabang sampai Merauke. Kalau buat pelanggaran maka ada dua cara, mengundurkan secara sadar atau diberi sanksi,” kata Komarudin kepada wartawan usai mengikuti Rakerda Khusus DPD PDIP Sulsel, di Makassar, Jumat, (27/9/2024).

Hanya saja kata dia, dua kader tersebut tak mundur sehingga partai memutuskan untuk memberi sanksi pemecatan.

“Mereka berdua semua sama. Tidak mau mundur. Maka sanksi berikut adalah pemecatan. Dan saya sekarang baca berita, Tia juga sudah gugat di PT Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Silakan, semua orang punya hak untuk mencari keadilan.

Kalau ada pelanggaran, kalau sanksi yang berat, kalau ada ringan akan ada teguran. Itu semua DPP yang memberikan sanksi. Kami hanya melaporkan pada DPP pelanggaran-pelanggaran nya,” tandasnya.

Sebelumnya, pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.

Tia Rahmatia merupakan peraih suara tertinggi di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) dari PDIP, yaitu sebanyak 37.359 suara.

Tia Rahmatia melanggar kode etik partai dengan melakukan penggelembungan suara.

Karena pemecatan itu, Tia digantikan Bonnie Triyana. Sedangkan, Rahmad Handoyo dari dapil Jawa Tengah V juga digantikan oleh Didik Haryadi, yang meraih 74.750 suara sah seperti dikutip dari fajar

Anies Diminta Undang Tia Rahmania Gabung Partai Perubahan

 Nama Tia Rahmania sempat viral usai dengan lantang mengkritik Nurul Ghufron yang diketahui masih menjalani sanksi pelanggaran etik.

Tak lama setelah videonya viral, Tia yang bakal dilantik sebagai anggota DPR RI malah dipecat dari partai berlambang banteng itu.

Terkait hal itu, sejumlah pegiat media sosial menyampaikan kekesalan dan keresahannya atas kondisi politik tanah air. Di mana, menurut mereka, partai-partai yang ada saat ini terlalu vulgar menampakkan keangkuhannya.

Salah satu pegiat media sosial yang menyampaikan kekesalannya adalah akun @NenkMonica di X. Dia bahkan mencolek akun resmi Anies Baswedan terkait persoalan tersebut.

"Buntut dari pernyataan thp Nurul Gufron di acara Lemhanas Mbak Tia Rahmania diberhentikan dari

@PDI_Perjuangan Pak @aniesbaswedan @tomlembong jika nanti Partai Perubahan sudah terbentuk, Mbak Tia Rahmania ini layak untuk diundang bergabung. 🙏," tulis Monica dikutip Kamis (26/9/2024).

"Mbak ini berjiwa Revolusi bukan Jongos Fufufafa.

Kira² Nurul Gufron @KPK_RI malu gak ya dikatain seperti ini ?," tambah Monica pada postingan lainnya, sembari membagikan video saat Tia menyampaikan kritiknya.

Sementara itu, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania dikabarkan akan menggugat putusan mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan kader PDI-P ini juga akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, menyebutkan bahwa ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.

Dikatakan Purbo, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya, dilansir dari kompas.

Hal itu, lanjut Purbo, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya.

Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi. Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.

"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Purbo.

Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," tegasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved