Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat, yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan surat secara langsung ke perwakilan keluarga Proklamator RI, sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

"Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam pidato sebelum penyerahan surat, Senin.

Menurut Bamsoet, terbitnya surat MPR pada Senin ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tak terbukti.

Sebelumnya, Bung Karno menjadi pihak yang dituduh membuat kebijakan yang mendukung pengkhianatan G30S PKI pada 1965.

"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bamsoet.

Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.

"Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil," ujar Bamsoet.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet bersama putri Proklamator RI Soekarno atau Bung, Megawati Soekarnoputri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Dokumentasi DPP PDI Perjuangan

Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.

Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.

Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.

"Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata legislator Fraksi Golkar itu seperti dikutip dari jpnn

 Tap MPRS XXXIII Dicabut, Guntur Soekarnoputra Tegaskan Soekarno Didongkel dari Kekuasaan Secara Tidak Sah, Bukan Berkhianat

TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno resmi dicabut. Itu ditandai dengan penyerahan surat tak berlakunya aturan tersebut pada keluarga Soekarno.

Surat itu diterima oleh Guntur Soekarnoputra, Putra Sulung Soekarno dari Bambang Soesatyo Ketua MPR RI. Guntur menegaskan, bapaknya bukan penghianat bangsa.

"(Sukarno) tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, harap catat tidak pernah cacat hukum apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri," kata Guntur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Ia mengatakan lengsernya Soekarno dari jabatannya sebagai presiden pertama bukan karena menghianati bangsa. Tapi kekuasannya didongkel.

“Tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno atau tentang pendongkelan Presiden Soekarno yang dilakukan secara tidak sah,” ujar Guntur.

Menurutnya, lengsernya Soekarno hal biasa. Namun ia mempertegas ia dilengserkan secara tidak sah.

“Presiden Soekarno telah diberhentikan dari jabatan Presiden Republik Indonesia alias didongkel secara tidak sah, dan bagi kami keluarga besar Bung Karno dan bagi rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno, perihal Bung Karno harus berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa,” tegasnya.

“Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya,” tambah Guntur.

Ia dan pihak keluarga mengaku tidak akan menuntut soal terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," terangnya

Pihak keluarganya, kata dia, hanya tak terima Soekarno disebut sebagai pengkhianatan. Ia tak habis pikir, bagaimana proklamator kemerdekaan dicap sebagai pengkhianat.

“Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan, terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada 1965 yang lalu,” terang Guntur

Saat menerima surat tersebut, Guntur juga didampingi anak Soekarno lainnya, seperti Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved