Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Jokowi telah membmerikan kenaikan gaji 12% lewat PP No 8 tahun 2024.
Dompet pensiunan tentunya akan makin tebal begitupun masa tua makin tenang.
Kenaikan ini bukan cuma soal angka, tapi bentuk apresiasi buat jasa-jasa para abdi negara selama ini.
Gak tanggung-tanggung, semua golongan kebagian rezeki, dari yang terendah sampai tertinggi.
Berapa sih nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS?
Pada September 2024, PT Taspen bakal transfer gaji pensiun sesuai aturan baru.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Naik jadi Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II: Naik jadi Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan III: Naik jadi Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IV: Naik jadi Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
PT Taspen jamin gaji pensiun bakal cair tepat waktu tiap tanggal 1.
Jadi, pensiunan bisa lebih tenang ngatur keuangannya, gak perlu was-was lagi.
Langkah ini nunjukin komitmen pemerintah buat ngejamin kesejahteraan pensiunan PNS.
Bukan cuma soal materi, tapi juga pengakuan atas dedikasi mereka selama mengabdi pada negara.
Dengan kenaikan gaji ini, harapan pemerintah agar para pensiunan bisa nikmatin masa tua dengan lebih bahagia dan sejahtera.
Gak perlu khawatir soal biaya hidup, bisa fokus ngejalanin hobi, kumpul keluarga, atau ngelakuin hal-hal yang bikin bahagia.***