Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Blak-Blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengoreksi pernyataan Amien Rais dalam video yang turut dibagikan lewat akun X pribadinya, Rabu (11/9/2024).

Lewat cuitannya itu, Mahfud menepis ucapan eks Ketua MPR itu yang menyinggung soal Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Dilihat dalam potongan video yang dibagikan Mahfud MD, Amien Rais sempat menuding jika Jokowi merupakan pecinta Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tudingan Amien Rais itu ke Jokowi karena adanya permintaaan maaf dari pemerintah kepada orang-orang yang terlibat kaum kiri yang tertuang dalam Keppres 17/2022.

"Nah jadi Jokowi bukan kader PKI, itu saya iyakan. Dia bukan kader PKI, saya setuju. Tapi Si Mulyono ini Jokowi jelas pencinta PKI," ujar Amin Rais dalam video.

"Lihat saja Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang berisi permintaan maaf pada PKI. Oleh karena itu, kita semua harus mengawasi kegiatan dan kelakuan Mulyoni sekeluarga. Jangan sampai mereka merusak masa depan bangsa," lanjutnya.

Terkait hal itu, Mahfud MD pun langsung mengoreksi ucapan Amien Rais sebagaimana dalam video yang dibagikan ulang olehnya di X.

Menanggapi ucapan Amien Rais, Mahfud MD pun menepis jika ada permintaan maaf dari Jokowi kepada PKI yang tertuang dalam Keppres No 17 Tahun 2022. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meluruskan isi keppres tersebut.

"Ada koreksi untuk Pak Amien Rais. Yang Bapak katakan bahwa Kepres No. 17 Thn 2022 berisi permintaan maaf Presiden Jokowi kpd PKI itu TIDAK BENAR. Kepres itu hanya berisi pengakuan terjadinya pelanggaran HAM Berat atas 13 kasus. Presiden hrs mengakui karena itu adalah keputusan Komnas HAM," tulis Mahfud MD mengklarifikasi ucapan Amien Rais.

Mahfud MD juga menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintahan, hanya Komnas HAM yang bisa menentukan soal indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat dan bukan ditentukan oleh Presiden.

"Berdasarkan Tap MPR dan UU yang dibuat ketika Bpk masih memimpin MPR, yg berwenang menentukan terjadinya pelanggaran HAM Berat itu adl Komnas HAM. Presiden tdk boleh tidak mengakui. Dan atas langkah Presiden dgn Kepres No. 17/2022 Dewan HAM PBB scr resmi memberi apreasiasi kpd Indonesia," cuitnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut memang ada usulan soal permintaaan maaf kepada PKI oleh pemerintah. Namun, usulan itu ditolak.

"Sebelum Presiden mengeluarkan Kepres 17 tersebut memang ada yg usul agar Presiden meminta maaf kpd PKI tetapi usul itu DITOLAK. Ada juga usul agar Pemerintah menulis ulang sejarah 1965/1966. Ini jg kita tolak. Sebab jika Pemerintah yang menulis sejarah nanti bisa diubah lagi oleh Pemerintah berikutnya," tulisnya.

"Makanya kita hanya mengatakan, universitas atau lembaga Riset silakan saja menulis sejarah secara ilmiah, dana bisa dari Pemerintah utk riset. Tapi hasilnya tdk hrs merupakan pandangan pemerintah. Sejarah 1965/1966 sdh banyak ditulis dan versinya bermacam-macam. Silahkan kalau mau diteliti lagi secara ilmiah."

Sontak tanggapan Mahfud MD soal video Amien Rais pun ramai disorot oleh netizen hingga menuai beragam komentar.

Namun, tanggapan Mahfud yang mengklarifikasi Amien Rais karena menuding Jokowi telah meminta maaf kepada PKI memicu pro-kontra dari netizen.

"Dalam hal ini saya lebih percaya integritas prof @mohmahfudmd ketimbang Amien Rais yang lebih banyak bicara tanpa fakta," tulis salah satu netizen.

"Bapak Amin Rais selalu bicara tanpa data dan suka memutarbalikan fakta," timpal yang lain.

"Yang mengusulkan minta maaf ke PKI siapa pak @mohmahfudmd, dibuka juga dong apalagi yg ngusulin trisila dan ekasila," sahut netizen lainnya.

"Dan prof @mohmahfudmd adalah mantan Menkopolhukam, mana tanggungjawab anda juga selama menjabat atas rusaknya konstitusi negeri ini?," tambah yang lainnya lagi.

Sumber Berita / Artikel Asli : suara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved