Ancaman badai PHK tahun depan yang diurai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal tidak digubris secara serius oleh masyarakat lantaran selama ini terbiasa hidup susah.
Hal itu disampaikan analis politik dari UIN Syarif HIdayatullah Adi Prayitno tentang pernyataan Presiden Joko Widodo soal adanya ancaman badai PHK tahun 2025 yang menghantui Indonesia.
“Rakyat terbiasa dengan kesulitan hidup, dengar PHK terkesan biasa saja saat ini,” kata Adi Prayitno kepada RMOL, Sabtu (21/9).
Menurutnya, kondisi politik yang karut marut berkontribusi besar dari munculnya gelombang PHK di Indonesia. Pasalnya, selama ini pemerintah terkesan tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Tentu PHK besar-besaran ini, efek kebijakan politik ekonomi selama ini yang tak berpihak pada kelas bawah dan pekerja,” tutupnya seperti dikutip dari rmol
Provinsi dengan PHK terbanyak hingga Juni 2024
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Tenaga kerja ter-PHK adalah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Laporan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Kemenaker mencatat, tenaga kerja atau buruh yang dilaporkan ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta.
Kasus PHK di DKI Jakarta mencapai 23,29 persen dari jumlah keseluruhan kasus yang dilaporkan hingga Juni lalu.
Berikut perincian provinsi dengan PHK terbanyak periode Januari-Juni 2024, seperti dikutip laman Satu Data Kemenaker, Kamis (25/7/2024):
1. DKI Jakarta: 7.469 tenaga kerja
2. Banten: 6.135 tenaga kerja
3. Jawa Barat: 5.155 tenaga kerja
4. Jawa Tengah: 4.275 tenaga kerja
5. Sulawesi Tengah: 1.812 tenaga kerja
6. Bangka Belitung: 1.527 tenaga kerja
7. Riau: 833 tenaga kerja
8. Jawa Timur: 819 tenaga kerja
9. Kalimantan Barat: 785 tenaga kerja
10. Sumatera Utara: 539 tenaga kerja
11. Sulawesi Tenggara: 348 tenaga kerja
12.Kepulauan Riau: 341 tenaga kerja
13. Sumatera Barat: 327 tenaga kerja
14. Kalimantan Tengah: 298 tenaga kerja
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 292 tenaga kerja
16. Kalimantan Selatan: 246 tenaga kerja
17. Sulawesi Selatan: 227 tenaga kerja
18. Aceh: 203 tenaga kerja
19. Kalimantan Timur: 109 tenaga kerja
20. Jambi: 100 tenaga kerja
21. Kalimantan Utara: 78 tenaga kerja
22. Maluku: 32 tenaga kerja
23. Sulawesi Utara: 27 tenaga kerja
24. Nusa Tenggara Timur : 27 tenaga kerja
25. Lampung: 23 tenaga kerja
26. Bali: 19 tenaga kerja
27. Gorontalo: 18 tenaga kerja.