Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa terseret dalam kasus dugaan korupsi Timah sebesar Rp300 miliar.
Dalam kasus tersebut Mukti disebut sebagai admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi. Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.
Profil dan Karier Brigjen Mukti Juharsa
Mukti Juharsa merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994. Dia juga merupakan teman satu Angkatan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pria kelahiran Jakarta 12 November 1971 ini banyak bertugas di kesatuan Reserse Polri. Mukti juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian mulai dari kepala satuan reskrim (kasat reskrim) hingga wakapolres.
Setalah dua tahun lulus dari Akpol, Mukti langsung mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai Kapolsek Bolaang, Sulawesi Utara (Sulut). Setelah itu kariernya mocer dan menduduki posisi penting seperti Kasat Reskrim Polres Minahasa (1998), Kasat Reskrim Polres Menado (2000), Kanit I Sat I Dit Resktim Polda Sulut (2002), Kasat Samapta Polres Sanger Talaud (2003).
Setelah itu, Mukti dipercaya menduduki jabatan Kasat Narkoba Polrestabes Padang (2005), Kasat Reskrim Polrestabes Padang (2006), Wakapolres Bukittinggi (2008).
Karier Mukti mulai moncer pada 2014, karena saat itu dia menjabat sebagai Kapolres Berau Kaltim (2012), Kapolres Kutai Kartanegara (2014), Wakapolres Tangerang Kota (2016), Wakapolresta Tangerang Banten (2016), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Babel (2016), Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim (2019).
Nama Mukti semakin dikenal publik saat dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (2020). Selama bertugas di Polda Metro Jaya, Mukti banyak membongkar kasus-kasus narkoba yang menyeret sejumlah nama-nama ternama mulai artis hingga pejabat tinggi Polri.
Dengan sejumlah prestasi tersebut, Mukti mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (2023).
Otak Penangkapan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
Nama Mukti sempat menjadi perhatian publik saat dirinya membongkar kasus peredaran narkoba kelas 'kakap' yang melibatkan jenderal aktif di Polri yakni Irjen Pol. Teddy Minahasa pada 2022.
Dalam kasus narkoba tersebut Teddy memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa, kasus lain yang pernah ditangani Mukti Juharsa yaitu kasus penangkapan Yulius Bambang Karyanto. Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu kedapatan mengonsumsi sabu dan mengajak warga sipil lain untuk bersama-sama menikmati.
Mukti Juharsa tercatat pernah mengultimatum bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, Alex Alrbert alias Alex Bonpis, agar menyerahkan diri. Hasilnya adalah Alex ditangkap dan rencananya akan dimiskinkan setelah putusan pengadilan. Bandar narkoba itu ternyata sebagai pembeli satu kilogram sabu yang diduga jaringan Teddy Minahasa seperti dikutip dari inilah
Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi. Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.
Adapun grup WA ini, kata dia, dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Meski nama Mukti Juharsa muncul dalam persidangan korupsi timah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung itu tidak ada dalam berkas perkara. “Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara,” kata Harli kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 22 Agustus 2024.
Saat ditanya apakah Kejaksaan akan menghadirkan Mukti Juharsa ke persidangan, Harli menjelaskan saksi yang akan dihadirkan di persidangan adalah saksi yang namanya ada dalam berkas perkara. Dia pun menegaskan nama yang disebut dalam suatu persidangan terkait dengan perkara tidak serta merta secara otomatis akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Bahwa ada penyebutan ini (nama), itu akan jadi bahan pendalaman, apakah itu dipertimbangkan hakim sebagai fakta, itu nanti jadi fakta berkas,” ucap dia.***