Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soroti Demontrasi Massa Penolak RUU Pilkada, Megawati: Ini Hati Nurani Mulai Bergerak

 

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti ramainya aksi demonstrasi masyarakat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Megawati menekankan, aksi demonstrasi massa itu digerakkan oleh hati nurani melihat demokrasi yang dipersempit penguasa.

"Ini kan hati nurani mulai bergerak, tapi melihat demokrasi menjadi apa ya," kata Megawati saat menyampaikan pidato politik di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Ia memahami, unjuk rasa itu merupakan protes masyarakat atas tindakan DPR RI yang dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Sebab, DPR menyiasati keputusan MK dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, DPR juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Karena itu, Megawati menegaskan dirinya akan patuh terhadap putusan MK. Ia menyebut, keputusan MK adalah final dan mengikat.

Selain itu, DPR juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Karena itu, Megawati menegaskan dirinya akan patuh terhadap putusan MK. Ia menyebut, keputusan MK adalah final dan mengikat.

"Untuk taat sepenuhnya pada putusan MK," tegas Megawati.

Presiden RI kelima ini merasa heran atas kinerja DPR yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang. Ia heran, DPR yang merupakan wakil rakyat justru tidak mematuhi putusan MK.

"Ini urusan di DPR, ini DPR benar opo yo. Ini opo toh yo, sampai mentang-mentang," ucap Megawati.

Lebih lanjut, Megawati tak menginginkan ada penyempitan demokrasi, apalagi penjegalan terhadap calon kepala daerah pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Karena semuanya merupakan calon pemimpin yang dipersiapkan dengan baik. Keberpihakannya pada wong cilik," pungkas Megawati seperti dikutip dari jawapos

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Serukan Kawal Putusan MK soal UU Pilkada

  Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengikat dan tidak bisa dianulir, sehingga seluruh pihak harus menghormati.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Fajri Syahiddinillah, mengatakan upaya untuk mengubah atau menganulir keputusan MK melalui Perppu atau revisi undang-undang bertentangan prinsip-prinsip integritas, supremasi hukum, dan demokrasi.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dianulir oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Fajri, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK membuat keputusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024  tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Kemudian keputusan Nomor 70//PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia minimum kepala daerah dihitung sejak mendaftar ke KPU, yang mana putusan ini memupuskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut ambang batas usia dihitung sejak pelantikan.

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada terkait putusan MK dan mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang menyebutkan syarat minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dihitung sejak pelantikan.

Pemuda Katolik Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat Terkait RUU Pilkada

Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta agar aspirasi massa yang melakukan aksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperjuangkan dan didengarkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan agar DPR jangan terkesan memaksakan proses RUU secara terburu-buru.

"DPR harus mendengarkan aspirasi rakyat, mendengarkan suara rakyat. Apalagi aksi ini terjadi di banyak daerah," kata Gusma, dalam keterangannya Kamis (22/8).

Ia menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Itu sebabnya, DPR harusnya menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved