Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sejumlah Publik Figur Ikut Demo di DPR Kawal Putusan MK, Apa Kata Refly Harun hingga Reza Rahadian?

Sejumlah tokoh hadir di antara ribuan massa aksi unjuk rasa mengawal Putusan MK di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Beberapa di antaranya Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pakar hukum tata negara Refly Harun, aktivis 98 Alif Iman, hingga aktor Reza Rahadian.

Demonstrasi ini merupakan buntut Panitia Kerja Badan Legislasi atau Panja Baleg DPR RI yang memutuskan untuk menganulir putusan MK soal UU Pilkada. Adapun, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen.

Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Berikut deretan tokoh yang ikut unjuk rasa kawal putusan MK: 

1. Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merupakan pembuka orasi pada aksi kawal putusan MK tersebut. Dia menegaskan, aksi ini menuntut DPR agar mengikuti Putusan MK. Dia juga menyebut, perjuangan menolak RUU Pilkada akan terus berlanjut.

“Aksi ini bukan aksi permulaan, bukan juga aksi akhir. Aksi ini akan terus-menerus dan membesar,” kata Said di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

2. Pakar hukum tata negara Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun juga turut hadir di antara rubuan peserta aksi. Pihaknya menyatakan bahwa yang diperjuangkan ini adalah sesuatu yang benar. Menurut dia, Demo pada Kamis kemarin bukan terkait dengan satu orang atau satu partai politik

“Tapi terkait dengan keadilan dan demokrasi,” kata Refly di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Refly putusan MK adalah putusan yang benar dan normal yang seharusnya tinggal dilaksanakan, tak perlu dibantah atau dianulir. Dia berpendapat, menganulir putusan MK hanya dalam jangka waktu satu hari dengan pembahasan di Baleg yang dipercepat, bertentangan dengan konstitusi.

“Karena membuat undang-undang harus dengan partisipasi masyarakat. Tidak boleh seperti orang sedang belajar menghadapi ujian besok alias sistem kebut semalam,” kata Refly 

3. Sejumlah komedian

Dilansir dari NU Online, sejumlah komedian seperti Abdel Achrian, Adjis Doaibu, Rigen, Mamat Alkatiri, Abdur Asryad, Bintang Emon, Yuda Keling, hingga Arie Kriting juga terlihat di depan DPR. Arie Kriting dalam orasinya menyatakan kekecewaannya terhadap wakil rakyat yang dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

“Kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, tapi hari ini kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat,” kata Arie atas mobil komando. 

Pendapat Aktivis 98 hingga Reza Rahadian

4. Aktivis 98 Alif Iman

Salah satu tokoh yang hadir dalam aksi tersebut adalah Alif Iman, seorang aktivis 98 yang juga juru bicara Maklumat Juanda. Alif menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap putusan MK, sekaligus protes terhadap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap demokrasi.

“Mereka datang hari ini untuk mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Alif di depan Gedung MK, Kamis, 22 Agustus

Dari pantauan Tempo di lokasi, Alif menyoroti apa yang dia sebut sebagai upaya untuk ‘membajak’ demokrasi oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dengan memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” teriak Alif dalam orasinya seraya mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak tatanan demokrasi Indonesia. 

5. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun

Sementara itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun juga hadir mengawal putusan MK. Pihaknya juga menyuarakan penolakan keras terhadap RUU Pilkada yang dianggap tidak sejalan dengan putusan MK. “Kita harus menolak RUU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK,” ujar Alfath. 

6. Aktor Reza Rahadian Matulessy

Aktor Reza Rahadian Matulessy juga terpantau turut turun pada demonstrasi kawal putusan MK. Pihaknya mengatakan ikut menyuarakan apa yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, khususnya terkait RUU Pilkada yang prosesnya begitu kilat di DPR.

Bahkan, Reza merasa situasi saat ini sangat menyedihkan yang membuatnya tidak bisa duduk tenang di rumah. Untuk itu, dia turun langsung ke DPR menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Ya menyedihkan kalau melihat caranya begni saya sih ya ini saya nggak merasa bisa duduk tenang di rumah aja sih,” kata Reza, di depan Gedung DPR, Kamis seperti dikutip dari tempo


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved