Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[PEDAS KECAMAN MASSA] Habiburokhman Dilempari Massa Demo Kawal MK: Ngapain Pakai Tameng Woy?

 Habiburokhman Dilempari Massa Demo Kawal MK: Ngapain Pakai Tameng Woy?

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman tadinya ingin menemui massa aksi demo soal revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8) pagi.

Ia sempat keluar dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Polisi lengkap dengan tameng mengawalnya.

"Woy ngapain pakai tameng woy. Ketemu rakyatmu sendiri ini," kata massa. \

Habiburokhman juga sempat dilempari botol. Ada aksi dorong-dorongan juga.

Melihat hal itu, Habiburokhman kemudian tak jadi menemui massa. Gantinya, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal yang masuk ke dalam DPR.

Saat itu masih sibuk meneriaki Habiburokhman.

Habiburokhman menjadi salah satu anggota Baleg dari Gerindra yang menyetujui pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. Yakni soal batas usia hingga persyaratan maju Pilkada seperti dikutip dari kumparan


Ikatan Pelajar Muhammadiyah Serukan Kawal Putusan MK soal UU Pilkada

  Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengikat dan tidak bisa dianulir, sehingga seluruh pihak harus menghormati.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Fajri Syahiddinillah, mengatakan upaya untuk mengubah atau menganulir keputusan MK melalui Perppu atau revisi undang-undang bertentangan prinsip-prinsip integritas, supremasi hukum, dan demokrasi.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dianulir oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Fajri, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK membuat keputusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024  tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Kemudian keputusan Nomor 70//PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia minimum kepala daerah dihitung sejak mendaftar ke KPU, yang mana putusan ini memupuskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut ambang batas usia dihitung sejak pelantikan.

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada terkait putusan MK dan mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang menyebutkan syarat minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dihitung sejak pelantikan.

Pemuda Katolik Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat Terkait RUU Pilkada

Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta agar aspirasi massa yang melakukan aksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperjuangkan dan didengarkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan agar DPR jangan terkesan memaksakan proses RUU secara terburu-buru.

"DPR harus mendengarkan aspirasi rakyat, mendengarkan suara rakyat. Apalagi aksi ini terjadi di banyak daerah," kata Gusma, dalam keterangannya Kamis (22/8).

Ia menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Itu sebabnya, DPR harusnya menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved