Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim memilih untuk tidak menghadiri rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (22/8/2024). pagi ini. Hal ini sebagai bentuk sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang hendak disahkan.
Dia menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan secara kilat tanpa memberikan ruang terhadap partisipasi publik. Terlebih lagi, menurutnya pembahasan itu kontra terhadap demokrasi karena melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak," kata Luqman seperti dilansir Antara, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPR soal RUU Pilkada Ditunda
Dia pun menegaskan bahwa sikap politiknya kini berada di posisi bersama para mahasiswa, akademisi, individual, hingga organisasi penggiat demokrasi. Menurutnya saat ini rakyat Indonesia bergerak melawan rekayasa yang membegal konstitusi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis ini, akhirnya ditunda. "Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Dasco.
Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum. Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni sebanyak 89 orang anggota seperti dikutip dari pantau
DPR RI memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang pada hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah menemui massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyampaikan, rapat paripurna yang seharusnya berlangsung hari ini tidak terlaksana, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan.
"Kami menemui massa dan menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang karena rapat paripurna tadi tidak terlaksana. Jadi, sampai hari ini, tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada," jelas Baidowi.
Pernyataan ini diperkuat oleh anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, yang juga turut hadir di lokasi. Meski sempat mengalami insiden kecil saat menemui demonstran, ia menegaskan bahwa DPR tidak akan melakukan pengesahan RUU tersebut pada hari ini.***