Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komnas HAM Minta Kapolda Jateng dan Sulteng Dievaluasi Soal Pengamanan Aksi Demonstrasi

 

Komnas HAM meminta aparat keamanan bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu sehubungan banyaknya laporan kekerasan yang dilakukan terhadap massa aksi, terutama di Semarang dan Sulawesi Tengah.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/8).

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," ucap Atnike.

Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," tegas Atnike.

Terakhir, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif.

"Untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan,," pungkasnya seperti dikutip dari jawapos

Tak sampai 24 jam, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon di Pilkada 2024 berpotensi berubah.

Ini lantaran Badan Legislasi atau Baleg DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja) membahas putusan MK itu.

Rapat itu membahas soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada.

Namun dalam pembahasan itu, Panja Baleg DPR terkesan mengacuhkan putusan MK dan hanya menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.

Sementara itu, bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.

Jika usulan kesepakatan dalam Panja ini diteruskan dalam RUU Pilkada dan menjadi UU yang sah, maka PDIP sebagai partai yang memiliki kursi di parlemen tidak bisa mencalonkan sendiri pada Pilkada.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved