Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ikut Demo di DPR, Komedian Adjis Doa Ibu Ajak Massa Nyanyikan "Agak Laen Kau Sekeluarga!"

 

Sejumlah komedian ikut berunjuk rasa bersama mahasiswa dan buruh untuk menyuarakan dukungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Mereka juga menolak sikap DPR yang melawan putusan MK dengan merevisi UU Pilkada, di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Komedian Abdur Arsyad juga ikut berorasi dari atas mobil komando. Di hadapan massa, dia mengaku bukanlah seseorang yang lucu. "Jangan berharap kami lucu, karena lebih lucu yang di dalam (gedung DPR) sana," kata Abdur.

Selain Abdur, ikut pula Presiden Stand Up Comedy Indonesia, Adjis yang dikenal dengan nama beken Adjid Doa Ibu. Di sana, dia mengomandoi massa untuk menyanyikan lagu Agak Laen yang dipopulerkan empat komedian Stand Up Comedy Indo yang bermarga Batak.

"Agak laen kau, agak laen," ajak Adjis kepada massa di bawahnya.

Sontak massa menimpali, "agak laen bapakmu, agak laen kau sekeluarga!"

Terpantau massa begitu riang dan bersemangat menumpahkan uneg-unegnya depan gedung DPR RI.

komedian Mamat Alkatiri juga berorasi dan menyampaikan masyarakat Indonesia tidak boleh dipecah belah. Semua orang harus bersatu dan menghilangkan sikap ego.

"Jadi teman-teman datang ke sini atas inspirasi sendiri. Mari, mereka takut kita jadi banyak. Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka, mereka masukan dan gol-gol saja ya kan?," ucap Mamat.

Orator masih berorasi bergantian dari atas mobil komando. Jalan Gatot Subroto di depan DPR ditutup karena massa yang datang membludak seperti dikutip dari era


Ikatan Pelajar Muhammadiyah Serukan Kawal Putusan MK soal UU Pilkada

  Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengikat dan tidak bisa dianulir, sehingga seluruh pihak harus menghormati.

Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Fajri Syahiddinillah, mengatakan upaya untuk mengubah atau menganulir keputusan MK melalui Perppu atau revisi undang-undang bertentangan prinsip-prinsip integritas, supremasi hukum, dan demokrasi.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dianulir oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Fajri, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK membuat keputusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024  tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Kemudian keputusan Nomor 70//PUU-XXII/2024 tentang batas minimal usia minimum kepala daerah dihitung sejak mendaftar ke KPU, yang mana putusan ini memupuskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut ambang batas usia dihitung sejak pelantikan.

Belakangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada terkait putusan MK dan mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai Putusan MA No. 23/P/HUM/2024 yang menyebutkan syarat minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur dihitung sejak pelantikan.

Pemuda Katolik Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat Terkait RUU Pilkada

Pengurus Pusat Pemuda Katolik meminta agar aspirasi massa yang melakukan aksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperjuangkan dan didengarkan oleh Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma menegaskan agar DPR jangan terkesan memaksakan proses RUU secara terburu-buru.

"DPR harus mendengarkan aspirasi rakyat, mendengarkan suara rakyat. Apalagi aksi ini terjadi di banyak daerah," kata Gusma, dalam keterangannya Kamis (22/8).

Ia menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Itu sebabnya, DPR harusnya menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved